nasional

Kejagung Ungkap Dugaan Pengoplosan Pertamax dengan Pertalite, Konsumen Dirugikan

Rabu, 26 Februari 2025 | 08:07 WIB
Kasus Korupsi Pertamina

Sulutzonecom -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) Pertamax dengan Pertalite dalam konstruksi kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023. Menurut Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite dengan harga Pertamax, lalu melakukan proses blending atau pencampuran di depo untuk diubah menjadi Pertamax dengan RON 92. Tindakan ini diduga melanggar aturan dan merugikan konsumen.

Mantan Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Sitinjak, menilai pengoplosan ini sebagai pelanggaran serius terhadap hak konsumen. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, penjual BBM harus memberikan informasi yang jelas mengenai produk yang dijual. Dalam hal ini, masyarakat mengandalkan pemerintah, yaitu Pertamina, untuk memenuhi kebutuhan BBM dengan transparansi dan kejujuran. Jika negara melakukan penipuan publik, kata Rolas, dampaknya sangat fatal.

Rolas juga menekankan pentingnya pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap PT Pertamina Patra Niaga untuk mengungkap lebih dalam tentang potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 193,7 triliun. Dia menilai audit tidak hanya perlu dilakukan pada aspek penjualan BBM, tetapi juga di seluruh aspek operasional Pertamina, termasuk di kilang-kilang minyak yang berpotensi diperjualbelikan secara tidak sah.

Kasus ini membuka mata publik tentang perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam yang menjadi hak masyarakat, dan semakin memperkuat urgensi untuk melakukan pengawasan ketat terhadap badan usaha milik negara seperti Pertamina.

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB