SULUTZONE - Kejaksaan Agung angkat bicara soal tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E alias Richard Eliezer dalam pembacaan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tuntutan jaksa tersebut berdasarkan diktum dan deliktum oleh JPU selama persidangan terhadap Bharada E.
"Selama persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa menilai Richard Eliezer atau Bharada E sebagai eksekutor atau pelaku utama bukan orang pertama yang mengungkap fakta hukum. Justru keluarga korban Brigadir J lah yang pertama mengungkap fakta tersebut," sebut Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangan resmi di Kejagung, Jakarta pada Kamis, 19 Januari 2023.
Baca Juga: Kunjungi Sulut, Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Bernilai Rp1,9 Triliun
Ketut juga menyinggung soal Justice Collaborator yang Richard Eliezer dapatkan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam mengungkap fakta pembunuhan oleh Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo tersebut.
"Justice Collaborator atau disebut JC dalam kejadian pembunuhan berencana untuk pelaku utama tidak diatur dalam pasal 28 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2011 dan itu menjadi pertimbangan JPU. Bharada E ini termasuk pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan sebagai yang harus mendapatkan JC," jelasnya.
Baca Juga: 5 Provinsi Termiskin di Indonesia, Ini Daftarnya Gaes
Ketut menegaskan JC yang dimaksud dalam Undang-Undang itu untuk tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir dan tidak berlaku untuk pelaku utama pembunuhan.
Baca Juga: Dari 15 Kabupaten Dan Kota di Sulut, Daerah Ini Yang Jumlah Penduduknya Paling Sedikit
Diketahui, dalam sidang pada Rabu (18/1/2023), Bharada E dituntut 12 tahun penjara karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda 2023 di Sentul, Jokowi Ingatkan TNI dan Polri Soal Ini
Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Artikel Terkait
LPSK Harap Keringanan Bagi Bharada E, JPU Tuntut 12 Tahun Penjara, Rekomendasi Tidak Dipertimbangkan
Kenapa Bharada E Dituntut 12 Tahun? Begini Penjelasan Jaksa
Seorang Warga Kecamatan Modayag Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Mobil, Panggilan Pertama Mangkir!
Kejagung Buka Suara Soal Tuntutan 8 Tahun Penjara Untuk Putri Candrawathi
Meski Sebagai Eksekutor, Keluarga Brigadir J Minta Bharada E dapat Keringanan Hukuman: Dimaafkan