Penjelasan Kejagung Terhadap Tuntutan 12 Tahun Penjara Terhadap Bharada E, Oh Ternyata Ini Yang Memberatkan

photo author
Atmajaya Rachman, Sulut Zone
- Jumat, 20 Januari 2023 | 10:02 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Menuntut Bharada E Hukuman 12 Tahun Penjara ( twitter.com/bzzzz01d)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Menuntut Bharada E Hukuman 12 Tahun Penjara ( twitter.com/bzzzz01d)

 

SULUTZONE - Kejaksaan Agung angkat bicara soal tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E alias Richard Eliezer dalam pembacaan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tuntutan jaksa tersebut berdasarkan diktum dan deliktum oleh JPU selama persidangan terhadap Bharada E. 

"Selama persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa menilai Richard Eliezer atau Bharada E sebagai eksekutor atau pelaku utama bukan orang pertama yang mengungkap fakta hukum. Justru keluarga korban Brigadir J lah yang pertama mengungkap fakta tersebut," sebut Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangan resmi di Kejagung, Jakarta pada Kamis, 19 Januari 2023. 

Baca Juga: Kunjungi Sulut, Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Bernilai Rp1,9 Triliun

Ketut juga menyinggung soal Justice Collaborator yang Richard Eliezer dapatkan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam mengungkap fakta pembunuhan oleh Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo tersebut.

"Justice Collaborator atau disebut JC dalam kejadian pembunuhan berencana untuk pelaku utama tidak diatur dalam pasal 28 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2011 dan itu menjadi pertimbangan JPU. Bharada E ini termasuk pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan sebagai yang harus mendapatkan JC," jelasnya. 

Baca Juga: 5 Provinsi Termiskin di Indonesia, Ini Daftarnya Gaes

Ketut menegaskan JC yang dimaksud dalam Undang-Undang itu untuk tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir dan tidak berlaku untuk pelaku utama pembunuhan. 

Baca Juga: Dari 15 Kabupaten Dan Kota di Sulut, Daerah Ini Yang Jumlah Penduduknya Paling Sedikit 

Diketahui, dalam sidang pada Rabu (18/1/2023), Bharada E dituntut 12 tahun penjara karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda 2023 di Sentul, Jokowi Ingatkan TNI dan Polri Soal Ini

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Atmajaya Rachman

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X