Jakarta, sulutzone.com – Ekosistem media di bawah naungan Promedia Group mengalami serangan siber Distributed Denial of Service (DDoS) secara intensif dalam sepekan terakhir. Tercatat sedikitnya delapan media mitra menjadi sasaran serangan yang diduga kuat berkaitan dengan pemberitaan dugaan tindak pidana korupsi.
Media yang terdampak serangan tersebut di antaranya Riausatu.com, Sawitku.id, Jatimnetwork.com, Suara Merdeka Solo, Berita Senator, Kabarindo, Alifnews, dan Poros Jakarta. Serangan ini teridentifikasi mengarah langsung pada URL atau artikel-artikel spesifik yang mengangkat isu korupsi.
CEO Promedia Group, Agus Sulistriyono, menegaskan bahwa pola serangan ini bukanlah gangguan teknis biasa. Ia mengecam tindakan pembungkaman media melalui cara-cara kriminal. "Kami melihat ada pola yang patut diduga berkaitan dengan pemberitaan tertentu. Kalau ada pihak yang keberatan terhadap sebuah berita, tempuh mekanisme pers. Hubungi redaksi, gunakan hak jawab, atau komunikasikan dengan Promedia. Jangan menggunakan cara-cara kriminal," ujar Agus, Selasa (23/6/2026).
Lebih dari 160 Juta Request Serangan
Direktur Teknologi Informasi Promedia Group, Rahmad Maulana, mengungkapkan bahwa selama tujuh hari terakhir, serangan yang membanjiri server media anggota mencapai lebih dari 160 juta request. Salah satu serangan dengan intensitas tertinggi dialami oleh media Poros Jakarta, yang menerima sekitar 32 juta request dalam satu gelombang serangan pada Senin (22/6/2026).
"Serangan DDoS dilakukan dengan membanjiri server menggunakan sejumlah besar request secara simultan. Tim kami telah mendokumentasikan seluruh jejak digital serangan dan terus melakukan mitigasi untuk memastikan layanan media tetap berjalan normal," jelas Rahmad.
Siapkan Langkah Hukum
Menyikapi aksi intimidasi siber ini, pihak Promedia Group tidak akan tinggal diam. Saat ini, mereka telah mengumpulkan berbagai bukti teknis dan mengantongi sejumlah indikasi mengenai pelaku serangan tersebut.
Agus Sulistriyono menyatakan bahwa Promedia bersama para pemilik media yang terdampak sedang mempertimbangkan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. Ia menekankan bahwa kebebasan pers dan hak masyarakat atas informasi tidak boleh diintimidasi melalui serangan siber.
"Perbedaan pendapat terhadap sebuah pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia. Bukan dengan membungkam media melalui serangan siber," pungkas Agus.
Artikel Terkait
Turun Gunung Menuju Tapal Batas: 5 Akademisi Perempuan Unima Abdi Ilmu di SDN Inpres Kabaruan, Talaud
Ditengah Pergumulan : Kekuatan GMIM Hanya Doa
Persma 1960 Takluk 0-3 dari Pesik Kuningan di 16 Besar Liga 4 Nasional
Wujud Nyata Pengayoman: AKBP Arie Sulistyo Nugroho Pimpin Langsung Anjangsana Polres Talaud ke Panti Asuhan Gloria Matahit
Sinergi TNI-Pemda untuk Kesejahteraan Rakyat: Bupati Welly Titah dan Danrem 131/Santiago Matangkan Rencana Karya Bakti Skala Besar di Talaud
TNI Bersama Masyarakat Desa Rainis Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026, Wujudkan Kemanunggalan dengan Rakyat
Babinsa Koramil 1312-08/Melonguane Hadiri Kegiatan Panen Padi Sawa Warga Di Dexa Ambela
Babinsa Jalin Komunikasi Sosial, Pererat kebersamaan dengan Warga Desa binaan
Babinsa Kakorotan Kopda Novriadi Jalim Keakraban Dengan Warga Mwlalui Komsos Menjelang Aktibitas Berkebun Di Pulauan Mangapung
Kolaborasi Strategis Pemkab Talaud-Unsrat: Membangun SDM Unggul Berbasis Riset dan Inovasi untuk Masa Depan Daerah