MK Ketuk Palu! Pilkada Tetap Dipilih Langsung, Rendy Umboh: Kepala Desa Saja Langsung, Apalagi Gubernur

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Sabtu, 4 Juli 2026 | 00:10 WIB
Kordinator JPPR, Rendy Umboh (Dok. Instagram)
Kordinator JPPR, Rendy Umboh (Dok. Instagram)

JAKARTA, SULUTZONE.COM – Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy Umboh, angkat bicara mengenai putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mekanisme pemilihan kepala daerah. Rendy menilai, keputusan MK menegaskan pilkada tetap digelar secara langsung oleh rakyat adalah langkah yang sangat tepat bagi masa depan demokrasi di daerah.

"Putusan MK terbaru ini pada dasar menguatkan bahwa pilkada tetap harus dilaksanakan berdasarkan asas-asas demokrasi yang diakui secara internasional. Artinya, kepala daerah dipilih secara langsung dengan prinsip Luber Jurdil," ujar Rendy menanggapi Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Senin (29/6/2026).

Tokoh pengamat pemilu ini menyamakan sistem pilkada dengan kontestasi di tingkat paling bawah, yakni desa. Menurutnya, sangat tidak logis jika tingkat desa saja sudah demokratis, namun tingkat kabupaten/kota dan provinsi justru mundur ke belakang.

"Kalau kepala desa saja sekarang dipilih langsung oleh masyarakat, ya kan? Apalagi gubernur, bupati, dan wali kota," tegas Rendy.

Bagi Rendy, putusan ini memberikan kepastian hukum yang kokoh. Ia menyebut masyarakat tidak perlu lagi cemas dengan adanya wacana di parlemen yang sempat ingin mengembalikan pilkada melalui DPRD.

"Jika membaca pertimbangan hukum MK, ruang untuk penafsiran ke arah itu sudah tidak ada. Makna konstitusional 'dipilih secara demokratis' ialah dipilih secara langsung oleh rakyat," pungkasnya.

POV: Kamu adalah generasi muda yang mengawal sejarah panjang Pilkada di Indonesia

Dulu, sebelum era Reformasi, kita tidak punya hak untuk memilih langsung gubernur, bupati, atau wali kota kita sendiri—semuanya ditentukan oleh segelintir orang di DPRD. Baru pada tahun 2005, Indonesia mencetak sejarah dengan menggelar Pilkada Langsung pertama agar rakyat memegang penuh kedaulatannya. Putusan MK tahun 2026 ini adalah jaminan bahwa hak suaramu tidak akan direbut kembali oleh elite politik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X