Talaud, Sulutzone.com – Dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Talaud resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud. Kerja sama strategis ini berfokus pada penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), serta pendampingan hukum bagi seluruh perangkat daerah.
Penandatanganan MoU berlangsung khidmat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Talaud pada Rabu (1/7/2026). Acara ini menjadi momen bersejarah karena dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., beserta jajaran, sebagai bentuk dukungan penuh institusi kejaksaan tingkat provinsi terhadap inisiatif good governance di daerah perbatasan.
“Kita memerlukan pendampingan, pengawasan, serta pandangan hukum dari aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara. Kerja sama ini adalah langkah strategis untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan,” ujar Bupati.
Bupati juga menegaskan bahwa tujuan utama dari pendampingan hukum ini adalah memastikan setiap kebijakan publik, pengelolaan keuangan daerah, hingga administrasi aset negara tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko hukum dan menghindarkan daerah dari potensi kerugian negara atau penyimpangan administratif.
Menyikapi pentingnya peran preventif Kejaksaan, Bupati Welly Titah memberikan instruksi tegas kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (OPD), Camat, hingga Kepala Desa di lingkungan Pemkab Talaud.
“Saya instruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah agar tidak ragu untuk berkoordinasi dan meminta pendampingan kepada pihak Kejaksaan dalam setiap program atau kegiatan yang memiliki risiko hukum. Manfaatkanlah kerja sama ini dengan sebaik-baiknya demi mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Bupati.
Ruang lingkup MoU ini mencakup pemberian bantuan hukum, penyusunan pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya yang diperlukan oleh Pemkab Talaud dalam menjalankan tugasnya.
Kehadiran perwakilan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam satu forum ini menegaskan adanya sinergi kuat antar-lembaga negara di Talaud. Kolaborasi antara Pemkab Talaud dan Kejaksaan ini diharapkan tidak hanya melindungi aparatur sipil negara dari jerat hukum akibat ketidaktahuan prosedur, tetapi juga menjamin bahwa setiap rupiah anggaran daerah digunakan secara tepat guna untuk kesejahteraan masyarakat Bumi Porodisa.
- Nota Kesepahaman ini merupakan wujud nyata implementasi peran Kejaksaan sebagai Guardian of Public Interest dan Jaksa Pengacara Negara dalam membantu pemerintah daerah menyelesaikan sengketa perdata/TUN serta memberikan kepastian hukum dalam pengambilan kebijakan publik.
Artikel Terkait
Pertalite di Kotamobagu Langka, Warga Curigai Adanya Praktik Penimbunan
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat Babinsa Dan Warga Bersinergi Bangun Jembatan Armco
Babinsa Koramil-04/Rainis Komsos dengan Warga Nelayan Dan ingatkan Cuaca Ekstrim
Rio Dondokambey Ajak Pemuda Gereja Ramaikan Penutupan Perkemahan Karya Pemuda GMIM 2026
Babinsa Kakorotan Kopda Novriadi Laksanakan Pemantauan Arus Naik Turun Penumpang Kapal Cengkeh 06, di Pelabuha Desa Kakorotan
Audiensi dengan Fraksi PKS, IRI Indonesia Dorong Percepatan RUU Masyarakat Adat
Dukung Penuh TIFF 2026, Istri Gubernur Sulut Ny Anik Yulius Selvanus Rancang Batik Khusus untuk Panitia
Staycation Seru Mulai Rp598 Ribu! School Holiday Escape di ARYADUTA Manado
Di Usia 24 Tahun, Talaud Semakin Tangguh: Bupati Welly Titah Paparkan Capaian Ekonomi Positif dan Penurunan Kemiskinan Ekstrem Signifikan
Pangdam XIII/Merdeka Kunker ke Kodim 1303/Bolmong, Tekankan Sinergitas dan Stabilitas Wilayah