RINGKASAN BERITA
-
Aturan Baru Dewan Pers: Dewan Pers menerbitkan Surat Edaran Nomor 01/SE-DP/VIII/2026 terkait pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk perusahaan pers.
-
KBLI Utama Wajib: Setiap perusahaan pers wajib memiliki satu nomor KBLI Utama sesuai dengan media yang dikelola (cetak, radio, TV digital, atau kantor berita).
-
KBLI Pendukung Diizinkan: Media diperbolehkan memiliki KBLI pendukung seperti periklanan, penerbitan buku, MICE, hingga pelatihan TIK.
-
Syarat Verifikasi: Penerapan KBLI baru menjadi syarat mutlak bagi verifikasi perusahaan pers baru maupun pemutakhiran status media yang sudah terdata.
Baca Juga: Bukan Cuma Hura-hura, APM Rayakan HUT ke-5 Lewat Aksi Bersih Beach Walk Malalayang
JAKARTA, BeritaManado.com — Dewan Pers resmi memperbarui ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bagi perusahaan pers di seluruh Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 01/SE-DP/VIII/2026 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, pada 10 Agustus 2026.
Pembaruan ini dilakukan untuk menyesuaikan perubahan regulasi KBLI nasional dari pemerintah serta merespons perkembangan industri media yang semakin kompleks dan dinamis. Langkah ini sekaligus memperbarui Lampiran 1.1 Peraturan Dewan Pers Nomor: 01/Peraturan-DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.
Berdasarkan keputusan Rapat Pleno Dewan Pers ke-32 pada 27 Juli 2026, kini setiap badan hukum perusahaan pers diwajibkan memiliki satu KBLI Utama, namun diperbolehkan mencantumkan KBLI Pendukung sesuai dengan aktivitas operasional penunjang.
Daftar KBLI Utama Perusahaan Pers (Wajib)
Perusahaan pers wajib memilih satu nomor KBLI Utama yang menjadi pilar bisnis utamanya:
-
58120 (Penerbitan Surat Kabar): Mencakup penerbitan surat kabar (termasuk koran iklan) baik dalam format cetak, elektronik, digital, maupun analog.
-
58130 (Penerbitan Jurnal dan Terbitan Berkala): Mencakup penerbitan jurnal, majalah, tabloid, terbitan berkala, dan jadwal siaran radio/TV.
-
60101 (Radio Analog): Penyelenggaraan penyiaran radio menggunakan sinyal analog.
-
60102 (Radio Digital): Penyelenggaraan penyiaran radio menggunakan sinyal digital.
-
60202 (Televisi Digital): Penyelenggaraan penyiaran televisi sinyal digital dan penyiaran pertunjukan teater langsung.
-
60311 (Aktivitas Kantor Berita Oleh Pemerintah): Pengumpulan dan penyebarluasan berita oleh instansi pemerintah.
Artikel Terkait
RHK Senin, 10 Agustus 2026 : Tuhan Allah Mengerjakan Keselamatan Menurut Kerelaan-Nya
Wujud Empati, PT Global Emas Jaya Asri Mamonto Siap Beri Santunan Korban Drag Race Upai
Babinsa Koramil-04/Rainis Bersama Warga dan Anggota Karbak Bantu Pembangunan RTLH di Desa Nunu
Sinegritas TNI-Rakyat Dalam Mendukung Pembangunan Desa Lewat Giat Pembuatan Sumur Bor
Chandra Damopolii Sampaikan Duka Cita Musibah Drag Race Upai, Hormati Proses Penyelidikan Pihak Berwenang
Menata Masa Depan Talaud 2027: DPRD Gelar Paripurna Penyampaian KUA-PPAS, Fokus pada Ekonomi Inklusif dan Pembangunan Perbatasan
Waspada Marak Minuman Beralkohol Palsu di Media Sosial, Warga Manado Imbau Lebih Teliti
Biar Duit Negara Balik, Pemprov Sulut Gelar Sidang TGR: 12 Orang Langsung Bayar Lunas Di Tempat!
Kucuran Tambahan DAU Cair, Gubernur YSK Kirim Doa Khusus Buat Presiden Prabowo
Bukan Cuma Hura-hura, APM Rayakan HUT ke-5 Lewat Aksi Bersih Beach Walk Malalayang