Oknum Guru di Kayong Utara Diduga Lecehkan Ibu Kantin, Dinas Pendidikan Panggil Saksi dan Periksa Kasus

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB
istimewah (matapersindonesia.com)
istimewah (matapersindonesia.com)

Sulutzone.com — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, bergerak cepat menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum guru di lingkungan sekolah.

Dugaan tindakan tak terpuji tersebut dilaporkan melibatkan oknum guru berinisial ER terhadap seorang ibu kantin sekolah.

Kasus ini menyedot perhatian publik dan pihak berwenang guna memastikan keadilan bagi korban serta menjaga lingkungan pendidikan tetap aman dan kondusif.

Pengumpulan Fakta dan Pemeriksaan Saksi

Dalam upaya mengusut tuntas laporan masyarakat tersebut, Disdik Kayong Utara telah mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah warga serta pihak-pihak terkait. Langkah ini diambil untuk menggali kronologi dan fakta lapangan secara menyeluruh.

Pihak Disdik memastikan seluruh rangkaian penanganan kasus ini dilakukan secara transparan, objektif, dan profesional.

Dugaan ini menempatkan korban sebagai pihak yang wajib mendapatkan ruang perlindungan hukum serta pendampingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tuntutan Sanksi Tegas dan Praduga Tak Bersalah

Masyarakat setempat mendesak agar Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara tidak mengabaikan penanganan kasus ini dan segera menjatuhkan sanksi disiplin maupun hukum yang berat apabila dugaan tersebut terbukti di kemudian hari.

Langkah Penanganan Kasus oleh Disdik Kayong Utara

Tahapan Penanganan Detail Tindakan Dinas Pendidikan
Identifikasi Terlapor Oknum guru di salah satu sekolah di Kayong Utara (Berinisial ER)
Pihak Korban Ibu kantin yang bertugas di lingkungan sekolah
Metode Pengusutan Pemanggilan saksi, klarifikasi warga, dan pengumpulan bukti
Prinsip Penanganan Transparan, objektif, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah
Komitmen Sanksi Sanksi tegas sesuai aturan hukum jika terbukti melakukan pelanggaran

Kendati demikian, pihak Disdik menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Status hukum dan kebenaran dari dugaan yang menyeret oknum guru ER akan ditentukan sepenuhnya berdasarkan hasil pemeriksaan ilmiah serta bukti-bukti yang sah.

Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara kembali menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran etika, moral, maupun hukum yang mencederai marwah dunia pendidikan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Sumber: matapersindonesia.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X