MINSEL—Sulutzone.com - Eka Saputra menyatakan akan menempuh langkah hukum terkait tudingan yang menyebut dirinya terlibat atau bermain judi togel.
Eka menilai tudingan tersebut telah merugikan dan berdampak terhadap nama baiknya. Karena itu, ia berencana melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum, termasuk ke Polda Sulawesi Utara, untuk meminta agar dugaan penyebaran tudingan tersebut ditelusuri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya akan menempuh jalur hukum karena tuduhan tersebut sudah merusak nama baik saya. Saya meminta aparat penegak hukum mengusut siapa yang menyebarkan tuduhan tersebut dan apa dasar tuduhannya,” demikian pernyataan Eka sebagaimana disampaikan kepada media.
Eka juga meminta agar setiap tuduhan mengenai keterlibatan seseorang dalam aktivitas perjudian tidak disampaikan tanpa dasar dan bukti yang jelas. Menurutnya, persoalan tersebut sebaiknya dibuktikan melalui proses hukum.
Secara hukum, ketentuan mengenai serangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui media elektronik diatur dalam Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Ketentuan tersebut mengatur perbuatan dengan cara menuduhkan suatu hal kepada orang lain dengan maksud agar diketahui umum melalui sistem elektronik.
Pasal 45 ayat (4) UU tersebut mengatur ancaman pidana paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta untuk perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 27A. Ketentuan tersebut merupakan tindak pidana aduan, sehingga proses hukumnya bergantung pada pengaduan korban.
Meski demikian, penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada fakta, bukti, konteks pernyataan, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Eka berharap laporan yang nantinya disampaikan dapat diproses secara profesional dan transparan, sehingga persoalan mengenai tudingan tersebut memperoleh kejelasan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. (Koresy)
Artikel Terkait
KPK Tetapkan 8 Tersangka Suap HGB Bogor, 4 Orang Diduga Kepercayaan Menteri Nusron Wahid!
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Malang, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami!
Gugatan Praperadilan Kelima Dikabulkan Sebagian, Roy Suryo Dapat Ganti Rugi Imateriil Rp5 Juta dari Kemenkeu
Elisabet Laluyan atau Ci’ Gin Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Korupsi Tambang PT HWR di Minahasa Tenggara
Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Dilaporkan ke Polda Sulut Terkait Dugaan Perintah Aborsi
Gubernur Yulius Duga Tumpang Tindih Lahan Hambat Pembangunan DPSP Likupang, Komisi II DPR RI Siapkan Tim
Babinsa Ajak Pemuda Desa Raih Impian Jadi Prajurit TNI AD
Mulai Dari Panggung Debat : Ini Rekam Jejak Erlangga Parengkuan, Siswa Berprestasi SMA Eben Haezar Manado
Danramil 1312-01/Kabaruan Hadiri Ibadah Syukuran Mendoakan Cuaca di Desa Taduna.
Wabup Anisya Bambungan Buka Muscab Pramuka Talaud: "Pramuka Adalah Sekolah Karakter untuk Generasi Emas Bumi Porodisa"