Sulutzone.com — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan kelima yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, terkait tuntutan ganti kerugian atas tindakan penangkapan dan penahanan tidak sah.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (15/9/2026), Hakim Tunggal I Ketut Darpawan memerintahkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia selaku Turut Termohon II untuk membayarkan ganti rugi imateriil kepada Roy Suryo.
"Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menetapkan ganti rugi imateriil bagi Pemohon sejumlah Rp 5 juta. Memerintahkan kepada Turut Termohon II untuk membayar ganti rugi sejumlah Rp 5 juta kepada Pemohon," ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di PN Jaksel.
Hakim menjelaskan bahwa kewajiban pembayaran ganti kerugian oleh negara melalui Menteri Keuangan diatur secara jelas dalam Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Alasan Penetapan Ganti Rugi Imateriil Rp5 Juta
Meski Roy Suryo mengajukan tuntutan ganti rugi imateriil mencapai Rp100 juta dengan alasan mengalami tekanan psikologis, kecemasan, hingga pencemaran nama baik, hakim hanya mengabulkan nominal Rp5 juta.
Hakim menilai status Roy Suryo sebagai tokoh publik maupun mantan pejabat negara tidak bisa dijadikan parameter tunggal dalam menentukan besarnya beban psikologis yang dialami.
"Kondisi psikologis harus dibuktikan lewat pemeriksaan ahli hingga dapat dipertanggungjawabkan," jelas hakim.
Namun demikian, hakim tetap mempertimbangkan adanya kekeliruan penggeledahan, penangkapan, serta penahanan tidak sah selama empat hari yang sebelumnya telah diputus pada praperadilan nomor perkara 99. Hal ini selaras dengan Pasal 173 ayat (1) KUHAP serta Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi lewat UU No. 12 Tahun 2005.
Perjalanan 5 Gugatan Praperadilan Roy Suryo
Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini merupakan praperadilan kelima yang ditempuh Roy Suryo pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Rekapitulasi Gugatan Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel
| Praperadilan Ke- | Objek Materi Gugatan | Hasil Putusan Hakim |
| Praperadilan I | Penggeledahan, penangkapan, & penahanan | Dikabulkan Sebagian (Tindakan Tidak Sah) |
| Praperadilan II - IV | Keabsahan status tersangka & penyidikan | Ditolak (Roy Suryo Kalah) |
| Praperadilan V | Ganti rugi materiil & imateriil (Rp206 Juta) | Dikabulkan Sebagian (Ganti Rugi Rp5 Juta) |
Dengan dikabulkannya gugatan kelima ini, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memiliki kewajiban hukum untuk mencairkan ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta kepada Roy Suryo sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Artikel Terkait
Evakuasi KM Virgo Transport 8 Terhalang Arus dan Risiko Tekanan, Basarnas Kaji Opsi Balikkan Kapal
142 Siswa MTsN 1 Pariaman Keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG), Dilarikan ke Rumah Sakit!
Momen Sertijab Menkeu: Suahasil Nazara Terima Estafet Jabatan dari Purbaya Yudhi Sadewa
Akhirnya Hujan Deras Guyur Pontianak, Warga Soroti Air Keruh Dampak Karhutla 48 Ribu Hektare
Viral Warga Cibubur CBD Nyaris Jadi Korban Hipnotis Modus WNA, Lolos Usai Mengaku Anggota TNI AL!
Tri juga menegaskan bahwa setiap aparatur yang terbukti melakukan pungutan liar akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ber
Pantau Penataan Pasar Baru Bekasi, Wali Kota Tri Adhianto Minta PKL Tak Lagi Jualan di Badan Jalan
Oknum Guru di Kayong Utara Diduga Lecehkan Ibu Kantin, Dinas Pendidikan Panggil Saksi dan Periksa Kasus
KPK Tetapkan 8 Tersangka Suap HGB Bogor, 4 Orang Diduga Kepercayaan Menteri Nusron Wahid!
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Malang, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami!