Gugatan Praperadilan Kelima Dikabulkan Sebagian, Roy Suryo Dapat Ganti Rugi Imateriil Rp5 Juta dari Kemenkeu

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Selasa, 15 September 2026 | 23:13 WIB

Sulutzone.com — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan kelima yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, terkait tuntutan ganti kerugian atas tindakan penangkapan dan penahanan tidak sah.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (15/9/2026), Hakim Tunggal I Ketut Darpawan memerintahkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia selaku Turut Termohon II untuk membayarkan ganti rugi imateriil kepada Roy Suryo.

"Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menetapkan ganti rugi imateriil bagi Pemohon sejumlah Rp 5 juta. Memerintahkan kepada Turut Termohon II untuk membayar ganti rugi sejumlah Rp 5 juta kepada Pemohon," ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di PN Jaksel.

Hakim menjelaskan bahwa kewajiban pembayaran ganti kerugian oleh negara melalui Menteri Keuangan diatur secara jelas dalam Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Alasan Penetapan Ganti Rugi Imateriil Rp5 Juta

Meski Roy Suryo mengajukan tuntutan ganti rugi imateriil mencapai Rp100 juta dengan alasan mengalami tekanan psikologis, kecemasan, hingga pencemaran nama baik, hakim hanya mengabulkan nominal Rp5 juta.

Hakim menilai status Roy Suryo sebagai tokoh publik maupun mantan pejabat negara tidak bisa dijadikan parameter tunggal dalam menentukan besarnya beban psikologis yang dialami.

"Kondisi psikologis harus dibuktikan lewat pemeriksaan ahli hingga dapat dipertanggungjawabkan," jelas hakim.

Namun demikian, hakim tetap mempertimbangkan adanya kekeliruan penggeledahan, penangkapan, serta penahanan tidak sah selama empat hari yang sebelumnya telah diputus pada praperadilan nomor perkara 99. Hal ini selaras dengan Pasal 173 ayat (1) KUHAP serta Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi lewat UU No. 12 Tahun 2005.

Perjalanan 5 Gugatan Praperadilan Roy Suryo

Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini merupakan praperadilan kelima yang ditempuh Roy Suryo pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Rekapitulasi Gugatan Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel

Praperadilan Ke- Objek Materi Gugatan Hasil Putusan Hakim
Praperadilan I Penggeledahan, penangkapan, & penahanan Dikabulkan Sebagian (Tindakan Tidak Sah)
Praperadilan II - IV Keabsahan status tersangka & penyidikan Ditolak (Roy Suryo Kalah)
Praperadilan V Ganti rugi materiil & imateriil (Rp206 Juta) Dikabulkan Sebagian (Ganti Rugi Rp5 Juta)

Dengan dikabulkannya gugatan kelima ini, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memiliki kewajiban hukum untuk mencairkan ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta kepada Roy Suryo sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X