MANADO — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menetapkan Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin, yang juga dikenal sebagai orang tua pengusaha Jemmy Asiku, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah. Penyidikan mengungkap bahwa Ci’ Gin melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan seluas sekitar 5 hektare di dalam area konsesi IUP PT HWR, yang diklaim sebagai milik pribadinya.
Fakta tersebut diperkuat oleh keterangan 25 saksi, pemeriksaan tersangka, serta kesaksian ahli lingkungan dan tanah, Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. Berdasarkan perhitungan ahli, aktivitas tambang ilegal tersebut memicu kerusakan lingkungan hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp11,04 miliar.
Dari serangkaian penggeledahan dan penyitaan di kediaman Ci’ Gin, tim penyidik berhasil mengamankan:
-
Uang tunai sebesar Rp3,20 miliar
-
Emas batangan seberat 84 gram dan 5 gram
-
Satu unit alat pemecah batu (crusher) di lokasi tambang yang diduga milik tersangka untuk operasional lapangan.
Meskipun telah berstatus tersangka, Kejati Sulut memutuskan untuk mengenakan penahanan kota terhadap Ci’ Gin. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Pihak Kejati Sulut menegaskan akan terus melanjutkan proses penyidikan secara profesional untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas sesuai aturan hukum yang berlaku.
***
Artikel Terkait
142 Siswa MTsN 1 Pariaman Keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG), Dilarikan ke Rumah Sakit!
Momen Sertijab Menkeu: Suahasil Nazara Terima Estafet Jabatan dari Purbaya Yudhi Sadewa
Akhirnya Hujan Deras Guyur Pontianak, Warga Soroti Air Keruh Dampak Karhutla 48 Ribu Hektare
Viral Warga Cibubur CBD Nyaris Jadi Korban Hipnotis Modus WNA, Lolos Usai Mengaku Anggota TNI AL!
Tri juga menegaskan bahwa setiap aparatur yang terbukti melakukan pungutan liar akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ber
Pantau Penataan Pasar Baru Bekasi, Wali Kota Tri Adhianto Minta PKL Tak Lagi Jualan di Badan Jalan
Oknum Guru di Kayong Utara Diduga Lecehkan Ibu Kantin, Dinas Pendidikan Panggil Saksi dan Periksa Kasus
KPK Tetapkan 8 Tersangka Suap HGB Bogor, 4 Orang Diduga Kepercayaan Menteri Nusron Wahid!
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Malang, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami!
Gugatan Praperadilan Kelima Dikabulkan Sebagian, Roy Suryo Dapat Ganti Rugi Imateriil Rp5 Juta dari Kemenkeu