KOTAMOBAGU — Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu berinisial AS dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual, penipuan, dan dugaan keterlibatan dalam tindakan aborsi. Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang perempuan berinisial RM.
Laporan polisi tersebut resmi terdaftar dengan nomor STTLP/B/581/IX/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara.
RM mengaku menjalin hubungan dengan politisi Partai NasDem tersebut selama lebih dari satu tahun dengan iming-iming janji akan dinikahi. Setelah dirinya hamil, RM mengklaim diminta oleh AS untuk melakukan aborsi.
"Saya melakukan aborsi atas perintah terlapor AS," kata RM kepada media lokal.
Selain melapor ke kepolisian, RM juga membawa persoalan ini ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Kotamobagu dan pihak internal Partai NasDem atas dugaan pelanggaran etik jabatan. RM berharap seluruh proses hukum dan pemeriksaan etik dapat berjalan transparan.
Secara terpisah, pihak BK DPRD Kota Kotamobagu dan Fraksi NasDem menyatakan belum menerima pemberitahuan atau laporan resmi terkait kasus tersebut.
Sementara itu, AS saat dikonfirmasi menyatakan belum mengetahui adanya laporan kepolisian yang menyeret namanya dan belum menerima surat panggil atau pemberitahuan resmi dari pihak berwenang.
Seluruh tuduhan dalam laporan ini masih merupakan klaim dari pihak pelapor. Proses hukum dipastikan tetap mengedepankan asas.
***/Syilvia
Artikel Terkait
Momen Sertijab Menkeu: Suahasil Nazara Terima Estafet Jabatan dari Purbaya Yudhi Sadewa
Akhirnya Hujan Deras Guyur Pontianak, Warga Soroti Air Keruh Dampak Karhutla 48 Ribu Hektare
Viral Warga Cibubur CBD Nyaris Jadi Korban Hipnotis Modus WNA, Lolos Usai Mengaku Anggota TNI AL!
Tri juga menegaskan bahwa setiap aparatur yang terbukti melakukan pungutan liar akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ber
Pantau Penataan Pasar Baru Bekasi, Wali Kota Tri Adhianto Minta PKL Tak Lagi Jualan di Badan Jalan
Oknum Guru di Kayong Utara Diduga Lecehkan Ibu Kantin, Dinas Pendidikan Panggil Saksi dan Periksa Kasus
KPK Tetapkan 8 Tersangka Suap HGB Bogor, 4 Orang Diduga Kepercayaan Menteri Nusron Wahid!
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Malang, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami!
Gugatan Praperadilan Kelima Dikabulkan Sebagian, Roy Suryo Dapat Ganti Rugi Imateriil Rp5 Juta dari Kemenkeu
Elisabet Laluyan atau Ci’ Gin Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Korupsi Tambang PT HWR di Minahasa Tenggara