Melonguane Talaud, Sulutzone.com – Pengadilan Negeri (PN) Melonguane secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Risna Dali, mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Talaud. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal Aryanto Sofyan, S.H., dalam sidang yang digelar pada Kamis (10/9/2026), menandai berakhirnya upaya hukum pra-persidangan dan mengukuhkan sah-nya status tersangka serta proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya. Dengan putusan ini, maka segala keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum Risna Dali, Ryan Maariwut, S.Pd., S.H., M.H., terhadap prosedur penetapan tersangka dan penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), telah dinyatakan tidak berdasar secara hukum.
"Putusan penolakan praperadilan ini membuktikan bahwa tahapan penyidikan sampai dengan penetapan tersangka terhadap An. Risna Dali yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Hukum Acara. Tidak ada cacat formil maupun materil dalam proses penegakan hukum ini," ujar Samuel Naibaho.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan, maka hambatan prosedural telah terselesaikan. Perkara kini akan berlanjut ke tahap persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri Manado. Risna Dali tetap berstatus sebagai tersangka dan akan menghadapi tuntutan hukum atas dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum.
Masyarakat diharapkan untuk mempercayai proses hukum yang sedang berjalan. Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini, serta mengajak semua pihak untuk tidak melakukan intervensi atau penyebaran informasi yang belum jelas kebenarannya (hoax) yang dapat mengganggu jalannya proses peradilan.
Artikel Terkait
Oswald Natan Tumilaar Terpilih Aklamasi Pimpin ICF Kota Manado Periode 2026–2030
Dukung Penuh Kapolda Sulut yang Baru Irjen Yudo Hermanto, Braien Waworuntu Tekankan Sinergi Kamtibmas
Kebakaran di Tuminting, Kesigapan Damkar Manado Cegah Api Merembet ke Pemukiman Padat
DPRD Mitra Sepakati Tiga Agenda Strategis, Perumahan hingga Perubahan KUA-PPAS 2026
Respon Cepat Kapolsek Sumendap: Tim Gabungan Berhasil Lokalisir Karhutla 2 Hektar di Desa Essang
Sigap Padamkan Sisa Api: Kapolsek Melonguane IPDA Jemy Tipawael Turun Langsung Atasi Kebakaran Rumah di Desa Tule
Babinsa Koramil 1312-01/Kabaruan Lakukan Komsos Bersama ASN DKPP di Desa Taduna
Momen Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN Unit Layanan Pelanggan Manado Utara Hadir Lebih Dekat: Mendengar, Mengapresiasi, dan Tumbuh Bersama Pelanggan
Semangat Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Kotamobagu Perkuat Sinergi dan Keandalan Listrik Bersama Stakeholder di Boltim
PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan