Gugatan Praperadilan Ditolak: Hakim PN Melonguane Sahkan Proses Hukum Terhadap Eks-Kepala BPN Talaud Risna Dali dalam Kasus Pengadaan Tanah SPBU

photo author
Nelson Sangadi, Sulut Zone
- Kamis, 10 September 2026 | 21:06 WIB
Istimewa (Kastel Kejari Melonguane Talaud Samuel Naibaho, SH, MH.)
Istimewa (Kastel Kejari Melonguane Talaud Samuel Naibaho, SH, MH.)

Melonguane Talaud, Sulutzone.com – Pengadilan Negeri (PN) Melonguane secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Risna Dali, mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Talaud. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal Aryanto Sofyan, S.H., dalam sidang yang digelar pada Kamis (10/9/2026), menandai berakhirnya upaya hukum pra-persidangan dan mengukuhkan sah-nya status tersangka serta proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya. Dengan putusan ini, maka segala keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum Risna Dali, Ryan Maariwut, S.Pd., S.H., M.H., terhadap prosedur penetapan tersangka dan penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), telah dinyatakan tidak berdasar secara hukum.

Istimewa
Istimewa (Kastel Kejari Melonguane Talaud Samuel Naibaho, SH, MH)
Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, yang diwakili oleh Jaksa Junior Pitoy, S.H., dan Mohammad Ghalib Wiratama, S.H., menyambut baik putusan tersebut. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Samuel Naibaho, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan hakim menjadi bukti  konkret bahwa tahapan penyidikan hingga penetapan tersangka telah dilaksanakan dengan teliti, profesional, dan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Putusan penolakan praperadilan ini membuktikan bahwa tahapan penyidikan sampai dengan penetapan tersangka terhadap An. Risna Dali yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Hukum Acara. Tidak ada cacat formil maupun materil dalam proses penegakan hukum ini," ujar Samuel Naibaho.

Istimewa
Istimewa (Kastel Kejari Melonguane Talaud Samuel Naibaho, SH, MH.)
Ia menambahkan, Kejaksaan akan tetap berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini demi kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset negara, khususnya dalam pengelolaan tanah negara di wilayah perbatasan.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan, maka hambatan prosedural telah terselesaikan. Perkara kini akan berlanjut ke tahap persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri Manado. Risna Dali tetap berstatus sebagai tersangka dan akan menghadapi tuntutan hukum atas dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum.

Istimewa
Istimewa (Kastel Kejari Melonguane Talaud Samuel Naibaho, SH, MH.)
Hakim juga menetapkan bahwa biaya perkara dibebankan kepada Pemohon sebesar nihil, menutup babak awal dari pertarungan hukum ini.

Masyarakat diharapkan untuk mempercayai proses hukum yang sedang berjalan. Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini, serta mengajak semua pihak untuk tidak melakukan intervensi atau penyebaran informasi yang belum jelas kebenarannya (hoax) yang dapat mengganggu jalannya proses peradilan.

Istimewa
Istimewa (Kastel Kejari Melonguane Talaud Samuel Naibaho, SH, MH.)
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan SPBU di wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud, yang melibatkan pejabat teras instansi pertanahan setempat. Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud bertindak sebagai penyidik dalam rangka menyelamatkan keuangan negara dan memastikan tata kelola pertanahan yang bersih.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nelson Sangadi

Sumber: Biro Talaud Sulut Zone

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X