Sulutzone.com — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara, membenarkan temuan fasilitas bak rendaman pengolahan emas yang beroperasi di Desa Lobong, Kecamatan Passi Barat.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong, Aldi Pudul, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin (7/9/2026).
Aldi mengungkapkan, merespons aduan serta informasi masyarakat, tim verifikasi dari DLH Bolmong telah dikirim langsung ke lokasi pada Kamis (3/9/2026) lalu untuk melakukan inspeksi dan peninjauan lapangan.
"Tim sudah turun pada Kamis lalu, tanggal 3 September 2026. Memang benar adanya bak rendaman emas di Desa Lobong," ujar Aldi Pudul, Senin (7/9/2026).
Pengolahan Diduga Berasal dari Tambang Emas Ilegal (PETI)
Berdasarkan data dan temuan lapangan, bak rendaman kimia tersebut disinyalir kuat difungsikan untuk mengolah material batuan emas yang bersumber dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Lobong dan sekitarnya.
Penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses perendaman emas tanpa izin lingkungan yang sah berpotensi besar mencemari aliran air serta ekosistem tanah di sekitar kawasan pemukiman warga Kecamatan Passi Barat.
Menanggapi potensi bahaya lingkungan tersebut, Kadis LH Bolmong menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan segera mengambil langkah administratif serta hukum.
"Kami akan segera memanggil oknum yang punya bak rendaman tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tegas Aldi.
Tindak Lanjut Sesuai Ketentuan Hukum
Pihak DLH Bolmong memastikan proses penanganan kasus bak rendaman emas ilegal ini akan ditindaklanjuti secara serius sesuai dengan batas kewenangan dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.
Ringkasan Informasi Pengecekan DLH Bolmong
| Parameter Informasi | Detail Keterangan |
| Lokasi Temuan | Desa Lobong, Kecamatan Passi Barat, Kab. Bolmong |
| Instansi Pemeriksa | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Bolmong |
| Tanggal Cek Lapangan | Kamis, 3 September 2026 |
| Narasumber Resmi | Kepala DLH Bolmong, Aldi Pudul |
| Dugaan Peruntukan | Pengolahan material batuan PETI (Tambang Ilegal) |
| Langkah Lanjutan | Pemanggilan pemilik & penindakan sesuai aturan berlaku |
Masyarakat berharap tindakan tegas dari Pemkab Bolmong dan aparat penegak hukum dapat menghentikan pengoperasian bak rendaman ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga sekitar.
Artikel Terkait
Sebagai wujud kepedulian terhadap kebutuhan dasar masyarakat, Praka Muhammad Multi Apriliyanto anggota Koramil 1312-03/Beo
Tudingan Calo Picu Kericuhan di MPP Minut, Kadis Dukcapil dan ASN Saling Sanggah
Bupati Ronald Kandoli Turun Langsung Selamatkan Sawah dari Ancaman Kekeringan
RDP DPRD Karo Memanas! Orang Tua Korban Dugaan Keracunan MBG di Berastagi Tuntut Tanggung Jawab SPPG
Viral SMAN 1 Pamanukan Subang! Siswa Demo Kuis Oknum Wakasek Terduga Pelakunya Pelecehan Siswi
Misteri 5 Tahun Terkuak! Kakak Beradik Korban Pembunuhan Berencana di Banyuasin Ditemukan Tinggal Kerangka
Saham NexAI (MGLV) Meroket 513% Sepanjang 2026! Cetak Rekor Rp14.850 Usai Bidik Bisnis Data Center AI
Cirebon Siaga Darurat Kekeringan! Ribuan Warga Harjamukti Berebut Air Bersih Bantuan
Sempat Ditertibkan, Alat Berat Diduga Kembali Beroperasi di Tambang Ilegal Oboy Bolmong!
Sidak Dini Hari SPBU Pontodon! Wali Kota Kotamobagu Bongkar Modus Penimbunan Solar Subsidi