Sulutzone.com, JAKARTA — Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus, membawa langsung persoalan sengketa lahan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Likupang ke tingkat pusat. Masalah tumpang tindih lahan ini disampaikan Gubernur saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Langkah tegas ini diambil guna mendorong kepastian hukum lahan agar kran investasi pariwisata di Likupang dapat segera bergerak.
Gubernur Yulius mengungkapkan bahwa pengembangan Likupang terhambat akibat tumpang tindihnya kawasan DPSP dengan area Hak Guna Usaha (HGU) dan lahan milik PT Perkebunan (PTP). Padahal, sebagian HGU yang bermasalah tersebut statusnya sudah berakhir.
"Dari lima destinasi pariwisata super prioritas di Indonesia, hanya Sulut yang sampai hari ini belum dikerjakan karena masalah lahan yang tumpang tindih dengan HGU atau PTP. Ini sudah lama sekali dan tidak pernah selesai," ujar Yulius di hadapan anggota Komisi II DPR RI.
Ia menambahkan, kepastian pemanfaatan lahan sangat krusial bagi Sulut yang hanya memiliki wilayah daratan sekitar 33 persen, dengan kondisi geografis berbukit dan jurang. Bahkan, Sulut hanya memiliki 39 ribu hektare lahan sawah yang dinilai tidak memungkinkan untuk mencapai swasembada beras secara mandiri. Oleh karena itu, percepatan sektor pariwisata dan investasi menjadi tumpuan utama ekonomi daerah.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, merespons positif aduan tersebut dan berjanji akan mengambil langkah konkret bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Komisi II akan menginventarisir HGU yang sudah habis izinnya dan yang ingin dimanfaatkan oleh daerah. Nanti kita bikin tim bersama dan kita awasi langsung dengan Menteri ATR/BPN," tegas Rifqinizamy.
Ia memaparkan beberapa solusi yang bisa diambil, seperti penerbitan HGU baru melalui BUMD atau skema Hak Pengelolaan (HPL) sesuai kebutuhan peruntukan daerah.
"Prinsipnya kita ingin jadi jembatan yang baik antara pusat dan daerah. Kalau daerah bisa menjadi tuan di kampungnya sendiri, kita tentu lebih senang. Jangan sampai dua kali Pak Gubernur datang ke sini masalah ini belum beres," pukasnya.
Dengan adanya dorongan dari Komisi II DPR RI dan BPN, hambatan investasi di DPSP Likupang diharapkan segera terurai sehingga kawasan tersebut siap menjadi motor penggerak baru ekonomi dan pariwisata di Sulawesi Utara.
Artikel Terkait
Akhirnya Hujan Deras Guyur Pontianak, Warga Soroti Air Keruh Dampak Karhutla 48 Ribu Hektare
Viral Warga Cibubur CBD Nyaris Jadi Korban Hipnotis Modus WNA, Lolos Usai Mengaku Anggota TNI AL!
Tri juga menegaskan bahwa setiap aparatur yang terbukti melakukan pungutan liar akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ber
Pantau Penataan Pasar Baru Bekasi, Wali Kota Tri Adhianto Minta PKL Tak Lagi Jualan di Badan Jalan
Oknum Guru di Kayong Utara Diduga Lecehkan Ibu Kantin, Dinas Pendidikan Panggil Saksi dan Periksa Kasus
KPK Tetapkan 8 Tersangka Suap HGB Bogor, 4 Orang Diduga Kepercayaan Menteri Nusron Wahid!
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Malang, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami!
Gugatan Praperadilan Kelima Dikabulkan Sebagian, Roy Suryo Dapat Ganti Rugi Imateriil Rp5 Juta dari Kemenkeu
Elisabet Laluyan atau Ci’ Gin Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Korupsi Tambang PT HWR di Minahasa Tenggara
Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Dilaporkan ke Polda Sulut Terkait Dugaan Perintah Aborsi