MELONGUANE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Talaud semakin mengintensifkan pengungkapan fakta hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kelurahan Melonguane Barat Tahun Anggaran 2022.
Proyek senilai Rp5 miliar ini diduga melibatkan praktik manipulasi, penyimpangan prosedur, hingga indikasi mark-up harga lahan milik pribadi tersangka RK.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Edwin Ignatius Beslar, S.H., secara tegas menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi yang ditandatangani oleh Bupati saat itu, Elly Engelbert Lasut, merupakan akar permasalahan utama karena diterbitkan dengan menabrak aturan yang berlaku.
Dalam keterangannya kepada media, Kajari Edwin menjelaskan bahwa proses pengadaan lahan tersebut dilakukan dengan menyimpang dari regulasi. SK dikeluarkan secara sepihak tanpa melalui tahapan perencanaan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
"SK penetapan lokasi yang dikeluarkan Bupati menjadi pangkal persoalan, karena dikeluarkan tanpa melalui tahapan perencanaan yang diatur dalam PP No. 19 Tahun 2021. Tanpa adanya tahapan yang diamanatkan PP dimaksud, Bupati langsung menerbitkan SK yang menunjuk lokasi di Kelurahan Melonguane Barat, yaitu tanah milik tersangka RK," ungkap Kajari Edwin. Langkah ini diduga kuat telah merugikan keuangan negara dan menguntungkan pihak tertentu melalui jual beli lahan yang tidak wajar.
Di tengah berjalannya penyidikan, pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Talaud, Yohanis B.K. Kamagi, menuai sorotan keras dari masyarakat. Saat dikonfirmasi mengenai keterlibatannya, Sekda Kamagi mengklaim tidak mengetahui adanya SK Bupati terkait penetapan langsung lokasi SPBU tersebut tanpa mekanisme PP Nomor 19.
"Dari dinas (PUTR) yang langsung ajukan," tulis Kamagi via pesan singkat pada Kamis (24/07/2026).
Ia juga berdalih bahwa posisinya saat itu sebagai Ketua Tim Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (TAPD) tidak membuatnya mengetahui adanya dugaan permainan harga jual beli lahan tersebut. "Terkait Hal itu sebagai ketua TAPD nda ada mengetahui pengaturan harga semua teknis ada di SKPD," lanjutnya.
Klaim ketidaktahuan Sekda Kamagi dibantah keras oleh elemen masyarakat dan pemerhati tata kelola pemerintahan. Alfred T., seorang warga Kecamatan Kalongan, menilai pernyataan tersebut tidak masuk akal secara administratif maupun operasional sistem pemerintahan.
"Satu hal yang tidak mungkin kalau Sekda (Kamagi) tidak tahu menahu soal SK (Bupati) itu. Pada dasarnya, jika Bupati mengeluarkan sebuah SK, nomor surat keputusan tersebut dikeluarkan sekda, masakan dia (Kamagi) tidak tahu menahu ? Itu mustahil," tegas Alfred.
Lebih lanjut, Alfred mempertanyakan kapasitas Sekda sebagai Administrator Sistem Informasi Perangkat Daerah (SIPD) dan verifikator utama anggaran daerah. Menurutnya, mustahil transaksi dengan angka fantastis lolos begitu saja dari pengawasan Sekda.
"Selaku ketua TAPD serta dalam jabatan Sekretaris Daerah, tidak masuk akal, jika tidak mengetahui aktivitas (Proses Pembayaran) yang terjadi di dalam sistem. Kan salah tugas sekda adalah verifikator atau checker, sangatlah tidak masuk akal. Jika ada penyimpangan nilai miliaran rupiah, mustahil lolos dari radar Sekda," tambah Alfred.
Menanggapi dinamika yang berkembang, Kejari Talaud membenarkan telah memanggil sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah yang diduga mengetahui proses jual beli lahan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Langkah ini diambil untuk memperoleh gambaran utuh mengenai alur persetujuan, verifikasi, hingga eksekusi pembayaran dalam kasus ini.
Sekda Kamagi pun membenarkan adanya pemanggilan para ASN tersebut oleh pihak kejaksaan. "APH pasti membutuhkan sejumlah keterangan untuk mendapatkan informasi. Makanya sejumlah ASN turut dimintai keterangan ????," konfirmasi Kamagi.
Penanganan kasus korupsi pengadaan lahan SPBU Melonguane ini terus memakan korban dan bergulir di ranah hukum. Selain penetapan tersangka pada Eks PPKom Dinas PUTR Talaud, Pengadilan Negeri (PN) Melonguane juga diketahui telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Eks Kepala BPN Talaud.
Artikel Terkait
Kebakaran di Tuminting, Kesigapan Damkar Manado Cegah Api Merembet ke Pemukiman Padat
DPRD Mitra Sepakati Tiga Agenda Strategis, Perumahan hingga Perubahan KUA-PPAS 2026
Respon Cepat Kapolsek Sumendap: Tim Gabungan Berhasil Lokalisir Karhutla 2 Hektar di Desa Essang
Sigap Padamkan Sisa Api: Kapolsek Melonguane IPDA Jemy Tipawael Turun Langsung Atasi Kebakaran Rumah di Desa Tule
Babinsa Koramil 1312-01/Kabaruan Lakukan Komsos Bersama ASN DKPP di Desa Taduna
Momen Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN Unit Layanan Pelanggan Manado Utara Hadir Lebih Dekat: Mendengar, Mengapresiasi, dan Tumbuh Bersama Pelanggan
Semangat Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Kotamobagu Perkuat Sinergi dan Keandalan Listrik Bersama Stakeholder di Boltim
PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
Gugatan Praperadilan Ditolak: Hakim PN Melonguane Sahkan Proses Hukum Terhadap Eks-Kepala BPN Talaud Risna Dali dalam Kasus Pengadaan Tanah SPBU
Tingkatkan Perekonomian Lokal, Babinsa Koramil 1312-01/Kabaruan Pendampingan Pengolahan Kopra Warga Desa Taduwale