Jalan Dan Mogot, Ahmad Yani dan Samrat Kini Diurus Pemkot Manado : Semoga Tidak Ada Lubang Lagi

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Rabu, 2 September 2026 | 08:21 WIB
Steven Dandel, Sekda Kota Manado
Steven Dandel, Sekda Kota Manado

RINGKASAN BERITA

  • ​Persetujuan Pengalihan Status: Pemprov Sulawesi Utara menyetujui permohonan Pemkot Manado terkait pengalihan status kewenangan sejumlah ruas jalan strategis pusat kota.
  • ​Cakupan Ruas Jalan: Pengalihan mencakup Jalan Ahmad Yani (1,4 km), Jalan Sam Ratulangi (3,3 km), serta Jalan Dan Mogot (perempatan Toar-Lumimuut hingga batas wilayah Tikala).
  • ​Penganggaran APBD Perubahan: Perubahan status ini membuka ruang bagi Pemkot Manado untuk melakukan perbaikan jalan menggunakan APBD Perubahan 2026.
  • ​Fokus Prioritas: Mengingat waktu pelaksanaan APBD Perubahan tersisa sekitar tiga bulan, penanganan awal diprioritaskan pada Jalan Ahmad Yani dan Jalan Sam Ratulangi.

MANADO — Kabar baik menghampiri masyarakat Kota Manado. Permohonan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) terkait pengalihan status sejumlah ruas jalan utama di pusat kota akhirnya resmi mendapat persetujuan.

​Dengan adanya persetujuan tersebut, beberapa ruas jalan strategis yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi kini dialihkan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemkot Manado. Langkah ini membuka ruang bagi pemerintah kota untuk melakukan perbaikan dan penanganan infrastruktur jalan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026.

​Kepastian tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Manado, dr. Steaven Dandel, dalam pembahasan bersama DPRD Kota Manado pada Selasa (1/9/2026).

​Adapun ruas jalan yang disetujui pengalihan statusnya meliputi:

  • ​Jalan Ahmad Yani: sepanjang sekitar 1,4 kilometer.
  • ​Jalan Sam Ratulangi: sepanjang sekitar 3,3 kilometer.
  • ​Jalan Dan Mogot: mencakup lokasi mulai dari perempatan Toar-Lumimuut hingga batas wilayah Kota Manado dengan Kabupaten Minahasa di kawasan Tikala.

Baca Juga: Tragedi Yurizaltrich: Curhat Pasien BPJS Menunggu 8 Jam di RS Berakhir Duka, Sorotan Etika Nakes Memanas

​Sekretaris Daerah Kota Manado dr. Steaven Dandel menyampaikan rasa syukur serta apresiasi kepada Gubernur Sulawesi Utara atas persetujuan pengalihan kewenangan tersebut. Pengalihan ini diharapkan mampu mempercepat penanganan infrastruktur serta meningkatkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas.

​"Pemkot Manado tentunya menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Bapak Gubernur atas persetujuan tersebut. Pengalihan kewenangan ini diharapkan dapat mempercepat penanganan infrastruktur jalan sekaligus meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam berlalu lintas," ujar Sekkot usai pembahasan di DPRD.

​Meski demikian, keterbatasan waktu pada pelaksanaan APBD Perubahan menjadi tantangan tersendiri bagi Pemkot Manado. Mengingat waktu efektif pekerjaan yang tersedia hanya sekitar tiga bulan, pemerintah kota memilih untuk mengambil langkah strategis dengan menentukan skala prioritas.

​Pemkot Manado memfokuskan pekerjaan tahap awal pada ruas Jalan Ahmad Yani dan Jalan Sam Ratulangi karena dinilai paling memungkinkan untuk segera ditangani secara optimal dalam waktu dekat.

Pengalihan status ini diharapkan tidak sekadar menjadi perubahan administratif, melainkan memberikan dampak nyata bagi kelancaran mobilitas warga dan mendukung pertumbuhan ekonomi di pusat Kota Manado.

Salah satu warga Kota Manado, Anggreina menyampaikan harapannya kepada Pemkot Manado. 

"Semoga dengan ahli status ini tidak ada lagi jalan berlubang yang sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Terlebih kami yang bekerja sehari-hari di Pusat Kota Manado," pungkasnya. 

***/Dede

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X