SULUTZONE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kunjungi Sulawesi Utara (Sulut)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diterima secara langsung oleh Gubenur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Sulut Steven Kandow.
Kunjungi Sulut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Bendungan Kuwil Kawangkoan di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Kamis, 19 Januari 2023.
Baca Juga: Kejagung Buka Suara Soal Tuntutan 8 Tahun Penjara Untuk Putri Candrawathi
Bendungan yang dibangun sejak 2016 ini menghabiskan anggaran sebesar Rp1,9 triliun.
"Dengan mengucap Bismillahirahmanirahim, pada pagi hari ini saya resmikan Bendungan Kuwil Kawangkoan di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara," ucap Jokowi saat peresmian.
Menurut Jokowi, bendungan ini memiliki kapasitas tampung hingga 26 juta meter kubik, dengan luas genangan 157 hektare.
Baca Juga: LPSK Harap Keringanan Bagi Bharada E, JPU Tuntut 12 Tahun Penjara, Rekomendasi Tidak Dipertimbangkan
Presiden Jokowi menyebut bendungan ini dapat mengurangi banjir khususnya di Manado dan juga untuk mengairi lahan pertanian.
"Karena ini berada di atas Manado, sehingga kalau ndak dihentikan disini airnya bisa lari dan bisa menyebabkan Manado banjir sehingga kita ingat 2014 Manado pernah banjir bandang," tuturnya.
Selain itu, lanjut Jokowi, Bendungan Kuwil Kawangkoan ini juga bisa dimanfaatkan untuk pembangkit listrik tenaga mikro hidro yang akan menghasilkan dua kali 0,70 Megawatt.
Baca Juga: Sama Dengan Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
"Jadi bendungan kuwil ini bisa dimanfaatkan untuk pembangkit listrik tenaga mikro hidro yang menghasilkan tenaga listrik dua kali 0,70 Megawatt. Meskipun kecil tapi bisa jadi pembangkit listrik tenaga mikro hidro," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi), dilangsir dari PMJ.***
Artikel Terkait
Terekam Aksi Bocah Kecil! Ditengah Aksi Ribuan Kades di Depan Halaman Gedung DPR-RI
Bikin Haru! Sebelum Tuntut Ferdy Sambo, JPU Kutip Ayat Alkitab: Jangan Membunuh, yang Membunuh harus Dihukum
Sama Dengan Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Sopan Selama Persidangan Menjadi Alasan Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Breaking News : Bharada E Dituntut Pidana 12 Tahun Penjara, Tangisan dan Teriakan Pecah di Persidangan
Nasib Tenaga Honorer jadi Perhatian Pemerintah, Sejumlah Opsi Disiapkan, MenPAN RB: Sisi Kemanusiaan
LPSK Harap Keringanan Bagi Bharada E, JPU Tuntut 12 Tahun Penjara, Rekomendasi Tidak Dipertimbangkan
5 Provinsi Termiskin di Indonesia, Ini Daftarnya Gaes
Kenapa Bharada E Dituntut 12 Tahun? Begini Penjelasan Jaksa
Kejagung Buka Suara Soal Tuntutan 8 Tahun Penjara Untuk Putri Candrawathi