SULUTZONE - Jumlah penduduk miskin di Indonesia terus mengalami peningkatan. Dimana dari data Badan Pusat Statistika (BPS) yang media ini dapatkan tercatat jumlah penduduk miskin di Indonesia pada Bulan September 2022 telah mencapai 26,36 juta orang.
Diketahui dalam presentase tersebut. BPS mengungkap ada 5 Provinsi termiskin di Indonesia di Bulan September 2022.
Baca Juga: ASN Tak Produktiv Bisa Mengundurkan Diri, Begini Penjelasan Menpan-RB
Dimana peringkat pertama Provinsi termiskin itu ditempati Papua dengan angka presentase mencapai 28,6 persen.
Selanjutnya di posisi ke dua Papua Barat dengan angka presentase mencapai 21,43 persen.
Baca Juga: Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda 2023 di Sentul, Jokowi Ingatkan TNI dan Polri Soal Ini
Kemudian di peringkat ke tiga Provinsi Nusa,Tenggara Timur (NTT) dengan presentase angka kemiskinan 20,05 persen.
Di posisi ke empat ditempati Provinsi Maluku dengan angka presentase 15,97 persen.
Baca Juga: Cerita Stefanus Tamuntuan Yang Dilema Bertugas di Polda Sulut Dengan Istilah Ta Pe
Dan kemudian terakhir di posisi ke lima ditempati Provinsi Gorontalo yang angka presentase penduduk miskin 15,51 persen.
Lebih lanjut, BPS mencatat secara nasional garis kemiskinan pada September 2022 tercatat sebesar Rp535.547 per kapita per bulan. Angka ini terdiri dari komposisi garis kemiskinan makanan sebesar Rp397.125 (74,15 persen) dan garis kemiskinan bukan makanan sebesar Rp138.422 (25,85 persen).
Baca Juga: Kiamat Tenaga Honorer di Bolmut Semakin Dekat, Ribuan Tenaga Terancam Dirumahkan
Pada periode yang sama, secara rata-rata rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,34 orang anggota rumah tangga.
Artikel Terkait
Sama Dengan Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Sopan Selama Persidangan Menjadi Alasan Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Breaking News : Bharada E Dituntut Pidana 12 Tahun Penjara, Tangisan dan Teriakan Pecah di Persidangan
Nasib Tenaga Honorer jadi Perhatian Pemerintah, Sejumlah Opsi Disiapkan, MenPAN RB: Sisi Kemanusiaan
LPSK Harap Keringanan Bagi Bharada E, JPU Tuntut 12 Tahun Penjara, Rekomendasi Tidak Dipertimbangkan