SULUTZONE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa Putri Candrawathi hukuman pidana selama 8 tahun penjara.
Putri Candrawathi dituntut pidana hukuman 8 tahun penjara atas kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa mempertimbangkan berbagai pertimbangan untuk dimasukkan ke dalam tuntunannya, yakni hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca Juga: Sama Dengan Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Jaksa menyebutkan, hal yang meringankan terdakwa Putri dalam tuntutannya yakni terdakwa dianggap berlaku sopan selama menjalani persidangan.
“Terdakwa sopan dalam persidangan,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Selain itu, jaksa juga menyertakan pertimbangan lain yang meringankan terdakwa yakni terdakwa belum pernah menjalani hukuman.
“Terdakwa belum pernah dihukum,” ucap jaksa.***
Artikel Terkait
Lagi! Fans Berat Ferdy Sambo Terobos Persidangan; Semangat Pak Sambo!
Bukan Hukuman Mati, Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Pidana Seumur Hidup
Astaga! Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, JPU: Memberatkan dan Meringankan
Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda 2023 di Sentul, Jokowi Ingatkan TNI dan Polri Soal Ini
Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, DiPenjara 40 tahun atau DiPenjara Sampai Mati? Ini Penjelasannya
ASN Tak Produktiv Bisa Mengundurkan Diri, Begini Penjelasan Menpan-RB
KABAR GEMBIRA! Bharada E Bisa Bebas, Mahfud MD: Kalo Dia Tidak Bicara, Tidak Terbuka: Hakim mau Gak?
Terekam Aksi Bocah Kecil! Ditengah Aksi Ribuan Kades di Depan Halaman Gedung DPR-RI
Bikin Haru! Sebelum Tuntut Ferdy Sambo, JPU Kutip Ayat Alkitab: Jangan Membunuh, yang Membunuh harus Dihukum
Sama Dengan Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara