Sopan Selama Persidangan Menjadi Alasan Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

photo author
Depanan Simangunsong, Sulut Zone
- Rabu, 18 Januari 2023 | 16:40 WIB
Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara, yang meringankan : Dianggap sopan dalam sidang
Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara, yang meringankan : Dianggap sopan dalam sidang

SULUTZONE -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa Putri Candrawathi hukuman pidana selama 8 tahun penjara.

Putri Candrawathi dituntut pidana hukuman 8 tahun penjara atas kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa mempertimbangkan berbagai pertimbangan untuk dimasukkan ke dalam tuntunannya, yakni hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca Juga: Sama Dengan Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Jaksa menyebutkan, hal yang meringankan terdakwa Putri dalam tuntutannya yakni terdakwa dianggap berlaku sopan selama menjalani persidangan.

“Terdakwa sopan dalam persidangan,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Selain itu, jaksa juga menyertakan pertimbangan lain yang meringankan terdakwa yakni terdakwa belum pernah menjalani hukuman.

“Terdakwa belum pernah dihukum,” ucap jaksa.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Depanan Simangunsong

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X