SULUTZONE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.
Ferdy Sambo dituntut oleh JPU dengan seumur hidup atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan perintangan penyidikan.
JPU menyampaikan tuntutan terhadap Ferdy Sambo pada Selasa 17 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ujar Jaksa.
Baca Juga: Lagi! Fans Berat Ferdy Sambo Terobos Persidangan; Semangat Pak Sambo!
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J itu, terdakwa Ferdy Sambo terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Seluruh terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 silam.
Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Ferdy Sambo juga terlibat dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan jeratan Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ***
Artikel Terkait
Kuat Ma'ruf Terbukti Secara Sah Merampas Nyawa Orang Lain, Ini Ancaman Hukuman Kata JPU
Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Bagaimana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi?
Ini Penyebab Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Salah Satunya Berbelit-belit, Kata JPU
Breaking News! Begini Kondisi Terkini Morut Pasca Viral Rusuh Karyawan PT GNI
JPU Tegaskan Tak Ada Pelecehan Seksual Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tapi Selingkuh Dengan Yosua
Rusuh Karyawan PT GNI Morut, Mahfud MD: Latar Belakang Peristiwa, Pekerjaan Layak dan Perlakuan Adil
Soal Bentrokan Maut di PT GNI Morowali Utara, Kapolri; 71 Orang Diamankan
Kericuhan di PT GNI Morowali Utara Telan Korban Jiwa, Ratusan Personel TNI Polri Turun Kata Kapolri
Perselingkuhan Terkuak di Tuntutan, Pengacara Keluarga Brigadir J dan Ferdy Sambo Kompak Tegaskan Hal Ini
Lagi! Fans Berat Ferdy Sambo Terobos Persidangan; Semangat Pak Sambo!