Bukan Hukuman Mati, Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Pidana Seumur Hidup

photo author
Depanan Simangunsong, Sulut Zone
- Selasa, 17 Januari 2023 | 14:30 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

SULUTZONE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.

Ferdy Sambo dituntut oleh JPU dengan seumur hidup atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan perintangan penyidikan.

JPU menyampaikan tuntutan terhadap Ferdy Sambo pada Selasa 17 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ujar Jaksa.

Baca Juga: Lagi! Fans Berat Ferdy Sambo Terobos Persidangan; Semangat Pak Sambo!

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J itu, terdakwa Ferdy Sambo terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Seluruh terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 silam.

Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Perselingkuhan Terkuak di Tuntutan, Pengacara Keluarga Brigadir J dan Ferdy Sambo Kompak Tegaskan Hal Ini

Selain itu, Ferdy Sambo juga terlibat dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan jeratan Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Depanan Simangunsong

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X