Ini Penyebab Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Salah Satunya Berbelit-belit, Kata JPU

photo author
Kamal Babay, Sulut Zone
- Senin, 16 Januari 2023 | 16:01 WIB
Ini Penyebab Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Salah Satunya Berbelit-belit, Kata JPU (HO/ Kliktimes.com.)
Ini Penyebab Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Salah Satunya Berbelit-belit, Kata JPU (HO/ Kliktimes.com.)

SULUTZONE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan tuntutan bagi terdakwa Kuat Ma'ruf.

Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun oleh JPU atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tuntutan JPU ke Kuat Ma'ruf karena ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa.

Dilangsir dari PMJ, terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut hukuman pidana selama 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Kuat Ma'ruf Terbukti Secara Sah Merampas Nyawa Orang Lain, Ini Ancaman Hukuman Kata JPU

Jaksa memaparkan, hal-hal yang membuat terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut selama 8 tahun yakni salah satunya tidak mengakui dan menyesali perbuatannya, serta memberikan keterangan yang berbelit-belit.

“terdakwa Kuat Ma’ruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.

Lebih lanjut, terdakwa Kuat Ma’ruf disebut jaksa dalam persidangan menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.

Baca Juga: Mengejutkan! Putri Candrawathi dan Brigadir J Selingkuh, Begini Penjelasan JPU

Terlebih, jaksa menambahkan, perbuatan dari terdakwa Kuat Ma’ruf dalam kasus tersebut membuat hilangnya nyawa dari Brigadir J, dilangsir dari PMJ.

“Perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban,” jelas JPU.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kamal Babay

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X