SULUTZONE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan tuntutan bagi terdakwa Kuat Ma'ruf.
Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun oleh JPU atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tuntutan JPU ke Kuat Ma'ruf karena ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa.
Dilangsir dari PMJ, terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut hukuman pidana selama 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: Kuat Ma'ruf Terbukti Secara Sah Merampas Nyawa Orang Lain, Ini Ancaman Hukuman Kata JPU
Jaksa memaparkan, hal-hal yang membuat terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut selama 8 tahun yakni salah satunya tidak mengakui dan menyesali perbuatannya, serta memberikan keterangan yang berbelit-belit.
“terdakwa Kuat Ma’ruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
Lebih lanjut, terdakwa Kuat Ma’ruf disebut jaksa dalam persidangan menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
Baca Juga: Mengejutkan! Putri Candrawathi dan Brigadir J Selingkuh, Begini Penjelasan JPU
Terlebih, jaksa menambahkan, perbuatan dari terdakwa Kuat Ma’ruf dalam kasus tersebut membuat hilangnya nyawa dari Brigadir J, dilangsir dari PMJ.
“Perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban,” jelas JPU.***
Artikel Terkait
Ini Kronologis Dan Data Lengkap Korban Bentrokan Maut di PT Gunbuster Nickel Industri Morowali Utara
Populer Morowali Utara, Bentrokan Maut di PT GNI dan KPK Sita Uang Rp 8 Miliar Terkait Pembangunan Gedung DPRD
Jadwal SIM Keliling Satlantas Polres Kotamobagu, ini Lokasinya untuk 16 Sampai 20 Januari 2023
Kata Motivasi! Arti Hidup ini Apa? Begini menurut Anwar Zahid
JPU; Putri Candrawathi Ajak Bripka RR dan Kuat Ma'ruf ke Duren Tiga Untuk Memuluskan Pembunuhan Brigadir J
Cerita Stefanus Tamuntuan Yang Dilema Bertugas di Polda Sulut Dengan Istilah Ta Pe
Antara Putri Candrawathi dan Brigadir J Terjadi Perselingkuhan, Kata JPU Lokasinya di Magelang
Mengejutkan! Putri Candrawathi dan Brigadir J Selingkuh, Begini Penjelasan JPU
Kuat Ma'ruf Terbukti Secara Sah Merampas Nyawa Orang Lain, Ini Ancaman Hukuman Kata JPU
Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Bagaimana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi?