Antara Putri Candrawathi dan Brigadir J Terjadi Perselingkuhan, Kata JPU Lokasinya di Magelang

photo author
Depanan Simangunsong, Sulut Zone
- Senin, 16 Januari 2023 | 14:41 WIB
Almarhum Brigadir J  (Foto: Dok. Istimewa)
Almarhum Brigadir J (Foto: Dok. Istimewa)

SULUTZONE - Putri Candrawathi dan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J disebut terjadi perselingkuhan.


Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam memaparkan isi tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan agenda pembacaan tuntutan.

 

JPU menyebut peristiwa di Magelang yang memicu terjadinya peristiwa penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan sebuah perselingkuhan Putri Candrawathi dengan korban.

Baca Juga: JPU; Putri Candrawathi Ajak Bripka RR dan Kuat Ma'ruf ke Duren Tiga Untuk Memuluskan Pembunuhan Brigadir J


“Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban (Brigadir) J dengan saksi Putri Candrawathi,” ujar Jaksa di PN Jaksel. Senin, 16 Januari 2023.

Keyakinan JPU menyampaikan bahwa terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J didasari dari keterangan Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan keterangan dari ahli poligraf Aji Febriyanto.

Jaksa menyebut, perselingkuhan terkuak oleh Kuat Ma’ruf yang melihat Brigadir J keluar dari kamar Putri di lantai dua Rumah Magelang, dan memicu Kuat mengejar Brigadir J sambil membawa pisau.

 Baca Juga: Populer Morowali Utara, Bentrokan Maut di PT GNI dan KPK Sita Uang Rp 8 Miliar Terkait Pembangunan Gedung DPRD

“Bahwa benar, saksi Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer yang ada di sekitar di Masjid alun-alun Magelang, agar saksi Richard Eliezer dan saksi Ricky Rizal kembali ke rumah Magelang, karena mengetahui adanya keributan antara korban Yosua dan terdakwa Kuat Ma’ruf,” papar jaksa.

Untuk diketahui, dalam perkara tersebut, Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Depanan Simangunsong

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X