JAKARTA — Kuota pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) selalu menjadi sorotan publik akibat tingginya minat masyarakat. Meskipun pemerintah belum mengumumkan angka resmi besaran gaji petugas haji untuk musim 2027, estimasi penghasilan yang diterima diprediksi tetap tergolong fantastis.
Landasan pembiayaan operasional PPIH diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sesuai Pasal 22 ayat 6, seluruh komponen operasional petugas haji dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Komponen pembiayaan tersebut mencakup gaji pokok, honorarium, tunjangan operasional, akomodasi, konsumsi, hingga transportasi selama menjalankan tugas di dalam negeri maupun di Arab Saudi. Sebagai gambaran, gaji pokok petugas pada musim haji sebelumnya berada pada kisaran Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan.
Estimasi Uang Harian dan Total Pendapatan
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, memberikan gambaran mengenai besaran uang harian yang diterima oleh para petugas saat mendampingi jemaah di Tanah Suci.
"Yang publik harus tahu, petugas haji itu dibayar, digaji. Ketika dibuka kuota 1.000 orang, pendaftarnya bisa sampai 50 ribu. Kenapa? Karena satu hari petugas haji itu bisa menerima sekitar Rp900 ribu hingga Rp1 juta. Mereka bertugas hampir 70 hari," ujar Dahnil.
Jika dihitung berdasarkan akumulasi honor harian tertinggi (Rp1 juta per hari) dengan durasi penugasan penuh selama 70 hari, maka seorang petugas haji berpotensi membawa pulang total penghasilan hingga Rp70 juta.
Beban Kerja dan Amanah Berat
Kendati nominal penghasilan yang ditawarkan sangat menggiurkan, Dahnil mengimbau calon pelamar untuk memahami besarnya tanggung jawab dan beban kerja di lapangan.
Para petugas dituntut memberikan pelayanan, pembinaan, serta perlindungan bagi jemaah secara maksimal tanpa kenal lelah.
"Jadi memang kerjanya meletihkan, kalau istilah saya itu bisa 25 jam. Mereka mengemban tiga amanah: amanah dari Allah SWT, amanah dari jemaah haji, dan amanah dari negara. Mereka harus mendedikasikan diri sepenuhnya untuk pelayanan," pungkasnya.
Artikel Terkait
Berstatus Terdakwa, Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditolak Hakim PN Jaksel
Diburu Bobotoh Usai Launching Tim, Jersey Anyar Persib Laku Ribuan Buah via Sistem Pre-Order
KPK Sita 3 Moge Milik Pejabat Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Suap Impor
Prediksi NK Celje vs Slovan Bratislava: Misi Cetak Sejarah dan Ambisi Yaya Toure di Liga Champions
Rincian Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam, UBS, dan Galeri24 Compact Turun
Hasil Babak I Final Piala AFF 2026: Gol Yotsakor Burapha Bawa Thailand Ungguli Vietnam 1-0
Hasil Uji Coba Pramusim: Madura United Sikat Borneo FC 3-1 di Samarinda
Jelang Aksi Demo AMPB di DPR, Gerakan Pemuda Islam Ajak Masyarakat Tak Terprovokasi
Klasemen Sementara Liga Spanyol 2026/2027: Barcelona Memimpin, Real Betis Tembus 4 Besar
OJK Cabut Izin Usaha 11 Bank Hingga Agustus 2026, BPR Citra Bersada Abadi Jadi yang Terbaru