KPK Sita 3 Moge Milik Pejabat Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Suap Impor

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Rabu, 26 Agustus 2026 | 22:00 WIB

JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap barang mewah berupa tiga unit motor gede (moge) dalam penanganan kasus dugaan suap impor pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Tiga unit kendaraan roda dua berkapasitas mesin besar tersebut merupakan aset milik tersangka baru dalam perkara ini, yaitu Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri, Gatot Heroe (GH).

Berdasarkan pantauan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/8/2026), tiga moge itu terparkir di area belakang gedung. Ketiga moge tersebut terdiri atas merek Triumph berwarna merah marun, Kawasaki berwarna hitam, serta BMW berwarna biru.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan tindakan penyitaan barang bukti kendaraan dari tersangka GH dan sejumlah pihak terkait.

"Disita dari Saudara GH dan pihak lainnya di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai," ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Perkembangan Penyidikan dan Daftar Tersangka

Penetapan status tersangka dan penyitaan aset Gatot Heroe merupakan hasil pengembangan perkara dugaan suap importasi yang melibatkan PT Bluerray Cargo.

Sebelum penetapan GH, majelis hakim telah menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap tiga pemberi suap dari pihak swasta, yaitu:

  1. John Field: 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.

  2. Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

  3. Andri: 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Sementara itu, empat pejabat Bea Cukai lainnya masih menjalani proses persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), yakni:

  • Rizal (RZL): Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–Januari 2026.

  • Sisprian Subiaksono (SIS): Kasubdit Intelijen P2 DJBC.

  • Orlando Hamonangan Sianipar (ORL): Kasi Intelijen DJBC.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X