JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, terhadap Polda Metro Jaya pada Rabu (26/8/2026). Ini menjadi kekalahan ketiga secara beruntun bagi Roy dari total empat permohonan praperadilan yang pernah diajukan.
Gugatan keempat yang dilayangkan Roy Suryo mempersoalkan sah atau tidaknya tindakan pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri yang dijatuhkan penyidik.
Namun, hakim tunggal I Ketut Darpawan memutuskan menolak permohonan tersebut secara keseluruhan. Hakim menilai permohonan praperadilan tidak lagi relevan lantaran berkas perkara pokok dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status pemohon telah berubah menjadi terdakwa," tegas Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.
Soroti Penyalahgunaan Prosedur Hukum
Merujuk pada ketentuan Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP, hakim memberikan teguran keras atas strategi hukum yang ditempuh Roy Suryo. Hakim menilai tindakan mengajukan praperadilan satu per satu setelah perkara pokok disidangkan merupakan taktik menunda-nunda pemeriksaan utama.
"Namun jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum," lanjut hakim.
Rekapitulasi 4 Praperadilan Roy Suryo
Sebelumnya, Roy Suryo tercatat telah mengajukan empat gelombang gugatan praperadilan di PN Jaksel:
-
Praperadilan I (7 Juli 2026): Hakim mengabulkan sebagian permohonan terkait ketidaksahen tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, namun menegaskan status tersangka dan berkas penyidikan tetap sah.
-
Praperadilan II (20 Juli 2026): Ditolak seluruhnya. Hakim menyatakan penetapan tersangka atas Roy Suryo sah secara hukum.
-
Praperadilan III (6 Agustus 2026): Tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena dinilai cacat formil akibat tidak menarik Menteri Keuangan terkait tuntutan ganti rugi.
-
Praperadilan IV (26 Agustus 2026): Ditolak seluruhnya karena status pemohon telah beralih menjadi terdakwa di PN Jakarta Timur.
Merespons putusan tersebut, Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede menyatakan pihak kepolisian menghormati seluruh keputusan majelis hakim dan memastikan penegakan hukum telah berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Artikel Terkait
Dihadapan Puluhan Awak Media, Gubernur Yulius Selvanus : Kami Tidak Tidur Kawan-kawan
Babinsa Bersama Warga Dan Anggota Satgas Karya Bakti Renovasi Gedung Sekolah SD Piniel Rainis
Hadiri Final Piala AFF 2026 di Vietnam, Ketum PSSI Erick Thohir Agendakan Pertemuan dengan Presiden FIFA
Kemenag Tegaskan Isu Menag Nasaruddin Umar Mengundurkan Diri Adalah Hoaks
PEMPROV SULUT PERKUAT KESIAPSIAGAAN HADAPI KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN, GUBERNUR YULIUS: SEMUA PIHAK HARUS SIGAP DAN WASPADA
Tabrak Pekerja Hingga Tewas, Keluarga Korban Minta Pengemudi Outlander Mabuk di Surabaya Dihukum Berat
Yulius Selvanus Blak-blakan Alasan Deicy Paath Dicopot Sebagai Kadis PUPR Sulut, Warga Saya Sudah Celaka
Tak Capai Kesepakatan Biaya Kargo Udara, Menkeu Purbaya Ancam Periksa Pajak PT IAS
Kena Protes Warga Soal Pembatasan Pertalite, Menkeu Purbaya Kucurkan Rp7 T ke BPS untuk Perbaiki Data DTSEN
Gempa Picu Banjir Bandang di Perbatasan China-Nepal: 22 Orang Tewas, Ratusan Turis Hilang