Capaian Aktivasi IKD Kota Yogyakarta Tembus 44,99 Persen, Disdukcapil Gencarkan Sistem Pemanggilan Langsung

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:35 WIB

YOGYAKARTA — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta mencatat progres signifikan dalam akselerasi transformasi digital kependudukan. Hingga akhir Agustus 2026, sebanyak 44,99 persen dari total penduduk yang telah melakukan perekaman e-KTP di Kota Yogyakarta resmi mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), atau setara dengan 164.459 orang.

Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki, mengungkapkan bahwa dari total pemegang e-KTP yang melebihi 300 ribu orang, pihaknya terus menggenjot efektivitas jangkauan agar seluruh masyarakat dapat menikmati fleksibilitas layanan kependudukan digital.

Strategi Pemanggilan By Name By Address

Untuk mengejar target penerapkan IKD secara menyeluruh, Disdukcapil menerapkan langkah proaktif melalui sistem jemput bola dan pemanggilan langsung kepada warga.

"Kita tetap panggil 'by name by address' setiap hari. Per kecamatan bulan ini kecamatan ini, dan seterusnya. Jadi, kita melakukan jemput bola dengan melayani di tingkat kecamatan," ujar Septi Sri Rejeki.

Melalui pendekatan ini, warga diundang langsung ke kantor kecamatan terdekat untuk dibantu oleh petugas dalam proses verifikasi dan pemindaian kode QR IKD secara gratis.

Akses Tunggal Perlinsos dan Layanan BPN

Septi menekankan bahwa keperluannya mengaktifkan IKD sangat krusial, khususnya bagi masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Hal ini disebabkan pendaftaran program Perlindungan Sosial (Perlinsos) kini dilayani secara terintegrasi lewat pintu IKD.

Selain Perlinsos, berbagai instansi vertikal seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga telah mengadopsi integrasi sistem berbasis IKD untuk validasi identitas pemohon dokumen pertanahan.

"Banyak pelayanan publik yang sekarang sudah menggunakan IKD, seperti BPN. Sehingga kepada warga masyarakat diimbau segera untuk melakukan aktivasi IKD," tambahnya.

Gerakan Serupa di Kabupaten Sleman

Langkah akselerasi kependudukan digital turut diperlihatkan oleh Disdukcapil Kabupaten Sleman. Melalui inovasi program GERUDUK x JEBOL TARGET, petugas melayani aktivasi langsung di tingkat kalurahan, seperti di Kelurahan Kayen dan Condongcatur, Depok, Sleman.

Kaur Tata Laksana Kalurahan Condongcatur, Andree Setiawan, menyampaikan bahwa integrasi IKD dengan Perlinsos menjadi pendorong utama melonjaknya permohonan masyarakat di loket pelayanan kelurahan. Untuk memfasilitasi lansia dan warga yang awam teknologi, pendampingan khusus disediakan agar tak ada kelompok masyarakat yang tertinggal dalam digitalisasi ini.

Syarat dan Prosedur Aktivasi IKD

Persyaratan Aktivasi Tahapan Prosedur
Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) Mengunduh Aplikasi IKD di Smartphone
Telepon Pintar (Smartphone) Mengisi NIK, Email, dan Nomor HP Aktif
Alamat Email Aktif Swa-foto (Selfie) untuk Verifikasi Wajah
Nomor Telepon Aktif Scan Kode QR bersama Petugas Dukcapil

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X