BALI — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) di Pulau Bali. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memimpin langsung pelaksanaan Operasi Patroli Dharma Dewata di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (27/8/2026) malam.
Dalam operasi pengawasan dan penegakan hukum tersebut, petugas berhasil mengamankan lima WNA yang terbukti melanggar aturan izin tinggal (overstay). Selain itu, petugas juga memeriksa satu WNA lain terkait keabsahan dokumen Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
"Sebagai langkah strategis dalam menjaga kedaulatan negara serta menciptakan iklim pariwisata yang aman dan kondusif, Imigrasi secara rutin dan berkelanjutan menggelar operasi pengawasan dan penegakan hukum di berbagai destinasi utama Pulau Dewata," tegas Hendarsam dalam keterangan resminya, Sabtu (29/8/2026).
Rincian WNA yang Diamankan
Para WNA yang terjaring terdiri dari satu WN Amerika Serikat, dua WN Inggris, satu WN Nigeria, satu WN Uganda, dan satu WN India. Seluruhnya langsung digiring ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
Hendarsam menggarisbawahi bahwa seluruh proses penindakan dilakukan secara profesional, transparan, dan humanis namun tetap tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum.
Rekapitulasi Penindakan Patroli Dharma Dewata di Bali
| Periode Patroli | Jangka Waktu | Total WNA Terjaring | Fokus Wilayah & Pelanggaran Utama |
| Tahap Pertama | 17 - 30 Juli 2026 | 62 WNA | Canggu, Ubud, Singaraja, Tabanan, Nusa Penida |
| Tahap Kedua | 15 Juli - 16 Agustus 2026 | 66 WNA | Didominasi WN Pakistan (12) dan Rusia (10) |
| Patroli Spesifik | 27 Agustus 2026 | 6 WNA | Kawasan Canggu (Overstay & Pemeriksaan ITAS) |
Pengawasan ketat ini didukung oleh penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dan sinergi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, hingga tokoh adat Pecalang.
Langkah tegas ini menegaskan komitmen Ditjen Imigrasi yang tidak memberikan ruang bagi WNA pelanggar aturan hukum maupun norma sosial di Indonesia.
Artikel Terkait
Babinsa Koramil 04/Rainis Pantau Dan Bantu Sumur Bor Warga Binaan
Inovasi Pengawasan Perbatasan: Wabup Anisya Bambungan Luncurkan SITUNA SIGAP & Desa Binaan Imigrasi di Bowombaru
RUU Perampasan Aset: Komisi III DPR Masukkan 13 Jenis Tindak Pidana Kunci
Kilas Balik Tragedi Badai Katrina 2005: Tanggul Jebol, New Orleans Tenggelam dan 1.800 Warga Tewas
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Keterlibatan Ormas dalam Kerusuhan Jakarta 27 Agustus
Hasil Al Khaleej vs Al Hilal 1-5: Diwarnai Drama Penalti Konyol Kalidou Koulibaly
Gunung Merapi Erupsi Luncurkan Awan Panas 2.000 Meter, Status Masih Siaga Level III
Tingkatkan Kesiapsiagaan Pelayanan, Kapolres Talaud AKBP Dwi Yatmoko, STP, S.I.K, M.I.K Pimpin Jalan Sehat Personel
Hasil Liga Prancis: PSG Selamat dari Kekalahan Usai Imbangi Lille Berkat Gol Telat di Masa Injury Time
Sempat Cetak Gol Bunuh Diri, Justin Hubner Tetap Bawa Fortuna Sittard Tekuk Groningen 3-2