Tim Kuasa Hukum Sebut Hak-Hak Febrie Adriansyah Terlanggar Jelang Putusan Praperadilan

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:06 WIB

JAKARTA — Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menilai proses hukum yang dijalani kliennya telah mencederai prinsip keadilan. Penilaian tersebut disampaikan usai menyerahkan surat kesimpulan pemohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/8/2026).

Kuasa hukum Febrie, Alfons Kurnia Palma, menegaskan bahwa adanya indikasi kuat pelanggaran terhadap prinsip due process of law atau proses hukum yang adil (fair trial), khususnya terkait penghormatan terhadap hak-hak tersangka.

"Jadi intinya saat ini adalah keadilan prosedural telah tercederai. Oleh sebab itu makanya kita katakan bahwa adanya pelanggaran terhadap due process of law, khususnya fair trial," ujar Alfons usai persidangan di PN Jakarta Selatan.

Pertanyakan Kewenangan dan Hak Informasi Tersangka

Alfons menjelaskan, praperadilan merupakan instrumen penting untuk menguji apakah penetapan status hukum seseorang telah dijalankan sesuai regulasi. Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah legalitas pejabat yang menetapkan status tersangka tersebut.

Menurutnya, penetapan tersangka harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan sah secara hukum dan regulasi internal. Selain masalah kewenangan, pihak kuasa hukum juga menyoroti pemenuhan hak Febrie untuk mengetahui materi sangkaan sejak awal agar dapat mempersiapkan pembelaan diri secara maksimal.

"Apakah memang seseorang yang tidak memiliki kewenangan itu bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka? Tidak. Tujuannya (pemenuhan hak) lebih kepada bagaimana dia mempersiapkan diri agar mampu mempertahankan hak-haknya," tutur Alfons.

Menjelang Sidang Putusan Praperadilan

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Permohonan ini diajukan guna menguji keabsahan tindakan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya (Termohon I), Kortastipidkor Polri (Termohon II), serta Kejaksaan Agung.

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dijadwalkan akan membacakan putusan resmi sidang praperadilan ini pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X