JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah monumental dalam menjaga kebebasan berpendapat masyarakat. MK secara resmi menghapus Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan berpotensi memicu kriminalisasi terhadap kritik masyarakat.
Putusan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno terbuka di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Lembaga Negara Tidak Memiliki Perasaan
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menepis anggapan bahwa lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, MA, hingga MK butuh perlindungan pidana dari pasal penghinaan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa lembaga negara merupakan objek subjek hukum abstrak yang tidak memiliki perasaan untuk dipuji maupun dihina.
"Padahal dalam batas penalaran yang wajar, semua lembaga termasuk lembaga negara adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa, baik rasa dipuji, rasa dicela, maupun rasa dihina," jelas Adies Kadir.
MK menambahkan, jika ingin menjaga kehormatan dan marwah institusi, maka para pejabat publik di dalam lembaga itulah yang harus menunjukkan kinerja dan integritas sesuai fungsi konstitusionalnya, bukan dengan memidanakan rakyat yang melempar kritik.
Mencegah Chilling Effect bagi Masyarakat
Gugatan uji materi ini sebelumnya diajukan oleh sembilan pemohon dari kalangan mahasiswa dan aktivis, di antaranya Tania Iskandar dan Sila Fide Novira Nggebu. Para pemohon menilai frasa "menghina pemerintah atau lembaga negara" dalam pasal a quo bersifat karet dan tidak memiliki parameter objektif yang jelas.
MK sependapat bahwa pasal tersebut berpotensi menimbulkan chilling effect atau rasa takut bagi masyarakat, akademisi, dan aktivis dalam menyampaikan pikiran serta evaluasi terhadap kebijakan pemerintah.
Rincian Amar Putusan MK terkait KUHP Baru
| Parameter Perkara | Rincian / Keputusan MK |
| Nomor Perkara | 282/PUU-XXIII/2025 (Diputus 28 Agustus 2026) |
| Pasal yang Dibatalkan | Pasal 240 & Pasal 241 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) |
| Substansi Pasal | Pidana penghinaan terhadap pemerintah / lembaga negara |
| Status Hukum | Bertentangan UUD 1945 & Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat |
| Dampak Putusan | Kritik dan evaluasi publik atas lembaga negara tidak dapat dipidana |
Dengan dibatakannya kedua pasal tersebut, jaminan atas hak menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani yang diamanatkan Pasal 28E UUD 1945 dipastikan tetap terlindungi dari ancaman pidana.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Keterlibatan Ormas dalam Kerusuhan Jakarta 27 Agustus
Hasil Al Khaleej vs Al Hilal 1-5: Diwarnai Drama Penalti Konyol Kalidou Koulibaly
Gunung Merapi Erupsi Luncurkan Awan Panas 2.000 Meter, Status Masih Siaga Level III
Tingkatkan Kesiapsiagaan Pelayanan, Kapolres Talaud AKBP Dwi Yatmoko, STP, S.I.K, M.I.K Pimpin Jalan Sehat Personel
Hasil Liga Prancis: PSG Selamat dari Kekalahan Usai Imbangi Lille Berkat Gol Telat di Masa Injury Time
Sempat Cetak Gol Bunuh Diri, Justin Hubner Tetap Bawa Fortuna Sittard Tekuk Groningen 3-2
Dirjen Imigrasi Pimpin Patroli Dharma Dewata di Canggu, 5 WNA Overstay Diamankan
Operasi Rahasia Penangkapan Tommy Soeharto 2001: Strategi Sofjan Jacoeb dan Sumpah Tim Khusus
Hasil AC Milan vs Venezia 2-0: Ramos Cetak Gol Perdana, Amorim Masih Garis Bawahi Evaluasi Pertahanan
Hujan Deras Picu Banjir Bandang dan Longsor di Jepang, 380 Ribu Warga Dievakuasi