MK Hapus Pasal Penghinaan Lembaga Negara di KUHP Baru, Tegaskan Hak Kebebasan Berpendapat

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:57 WIB

JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah monumental dalam menjaga kebebasan berpendapat masyarakat. MK secara resmi menghapus Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan berpotensi memicu kriminalisasi terhadap kritik masyarakat.

Putusan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno terbuka di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Lembaga Negara Tidak Memiliki Perasaan

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menepis anggapan bahwa lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, MA, hingga MK butuh perlindungan pidana dari pasal penghinaan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa lembaga negara merupakan objek subjek hukum abstrak yang tidak memiliki perasaan untuk dipuji maupun dihina.

"Padahal dalam batas penalaran yang wajar, semua lembaga termasuk lembaga negara adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa, baik rasa dipuji, rasa dicela, maupun rasa dihina," jelas Adies Kadir.

MK menambahkan, jika ingin menjaga kehormatan dan marwah institusi, maka para pejabat publik di dalam lembaga itulah yang harus menunjukkan kinerja dan integritas sesuai fungsi konstitusionalnya, bukan dengan memidanakan rakyat yang melempar kritik.

Mencegah Chilling Effect bagi Masyarakat

Gugatan uji materi ini sebelumnya diajukan oleh sembilan pemohon dari kalangan mahasiswa dan aktivis, di antaranya Tania Iskandar dan Sila Fide Novira Nggebu. Para pemohon menilai frasa "menghina pemerintah atau lembaga negara" dalam pasal a quo bersifat karet dan tidak memiliki parameter objektif yang jelas.

MK sependapat bahwa pasal tersebut berpotensi menimbulkan chilling effect atau rasa takut bagi masyarakat, akademisi, dan aktivis dalam menyampaikan pikiran serta evaluasi terhadap kebijakan pemerintah.

Rincian Amar Putusan MK terkait KUHP Baru

Parameter Perkara Rincian / Keputusan MK
Nomor Perkara 282/PUU-XXIII/2025 (Diputus 28 Agustus 2026)
Pasal yang Dibatalkan Pasal 240 & Pasal 241 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP)
Substansi Pasal Pidana penghinaan terhadap pemerintah / lembaga negara
Status Hukum Bertentangan UUD 1945 & Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat
Dampak Putusan Kritik dan evaluasi publik atas lembaga negara tidak dapat dipidana

Dengan dibatakannya kedua pasal tersebut, jaminan atas hak menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani yang diamanatkan Pasal 28E UUD 1945 dipastikan tetap terlindungi dari ancaman pidana.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X