JPU Tegaskan Tak Ada Pelecehan Seksual Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tapi Selingkuh Dengan Yosua

photo author
Depanan Simangunsong, Sulut Zone
- Senin, 16 Januari 2023 | 19:29 WIB
 Putri Candrawathi dan Brigadir J (Foto: Gorajuara.com/dok:  TikTok @elharsa42)
Putri Candrawathi dan Brigadir J (Foto: Gorajuara.com/dok: TikTok @elharsa42)

SULUTZONE - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut tidak ada unsur pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Rumah Duren Tiga pada tanggal 8 Juli 2022.

Namun, JPU meyakini antara Putri Candrawathi dan Brigadir J melakukan perselingkuhan saat di rumah Magelang.

Pernyataan JPU itu sekaligus membantah keterangan ahli psikologi forensik, Reni Kusumowardhani ketika hadir dalam persidangan sebagai saksi ahli, dimana keterangan dari Reni saat itu meyakini adanya peristiwa pelecehan seksual bertentangan dengan keterangan ahli lain.

Baca Juga: Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Bagaimana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi?

Salah satu keterangan yang dimaksud yakni keterangan dari ahli poligraf, Aji Febriyanto, yang mengatakan saat di persidangan lalu bahwa hasil poligraf dari Putri terindikasi berbohong.

“Saksi Putri Camdrawathi terindikasi berbohong ketika diperiksa dan diberi pertanyaan ‘apakah anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?’ Yang juga dinyatakan dalam berita acara laboratorium kriminalistik Nomor Lab 392, 9 September 2022,” kata Jaksa.

Lebih lanjut, JPU menyebut bahwa kesaksian dari Kombes Susanto Haris dan Brigjen Benny Ali tidak menemukan adanya indikasi kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi, di mana didukung dengan kesaksian Richard Eliezer alias Bharada E dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi.

Baca Juga: Antara Putri Candrawathi dan Brigadir J Terjadi Perselingkuhan, Kata JPU Lokasinya di Magelang

“Bahwa berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer dan Susi mengatakan bahwa tidak mengetahui adanya pelecehan di rumah Magelang pada 7 Juli 2022,” ucap Jaksa.

“Sehingga keterangan para saksi ini, tidak sesuai dengan ahli Dr Reni yang mengatakan bahwa kesesuaian mengenai pelecehan yang dialami saksi Putri Candrawathi diperoleh dari keterangan Susi dan saksi Richard Eliezer,” tambah jaksa.

Selain itu, keyakinan JPU diperkuat dengan pengakuan Putri Candrawathi yang tidak membersihkan badan atau ganti pakaian setelah peristiwa dugaan pelecehan seksual, padahal saat itu ada Susi yang dapat membantunya.

Baca Juga: Populer Morowali Utara, Bentrokan Maut di PT GNI dan KPK Sita Uang Rp 8 Miliar Terkait Pembangunan Gedung DPRD

Diakui Putri Candrawathi juga saat itu dirinya tidak memeriksa ke dokter setelah diduga dilecehkan. Padahal Putri mempunyai latar belakang sebagai dokter.

Dikatakan JPU, Putri Candrawathi malah inisiatif berbicara di kamar tertutup selama 10-15 menit setelah dugaan pelecehan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Depanan Simangunsong

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X