SULUTZONE - Peristiwa perselingkuhan muncul di persidangan pembacaan tuntutan pada Senin 16 Januari 2023 kemarin.
Menurut Jaksa penuntut umum (JPU), peristiwa pelecehan seksual di rumah di Magelang tidak ada, melainkan peristiwa perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi.
Mengenai hal tersebut, kuasa hukum keluarga Brigadir J dan pengacara Ferdy Sambo kompak membantah peristiwa perselingkuhan sebagaimana yang disebut JPU.
Baca Juga: Kericuhan di PT GNI Morowali Utara Telan Korban Jiwa, Ratusan Personel TNI Polri Turun Kata Kapolri
Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menepis keterangan jaksa perihal perselingkuhan antara keduanya.
"Dalam bagian kesimpulan jaksa terkait adanya perselingkuhan, kami tidak sepakat mengingat Joshua sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda dari Terdakwa Putri Candrawathi,” ujar Martin dalam keterangannya. Selasa, 17 Januari 2023
Sebaliknya, Martin Lukas Simanjuntak mengaku setuju perihal tidak adanya kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
"Kami sepakat dalam hal antara terdakwa PC dan almarhum Brigadir Joshua memang tidak ada terjadi kekerasan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir J kepada terdakwa Putri Candrawathi,” kata Martin Lukas Simanjuntak
Baca Juga: Soal Bentrokan Maut di PT GNI Morowali Utara, Kapolri; 71 Orang Diamankan
Sementara itu, kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, turut menanggapi perihal perselingkuhan tersebut dengan membantahnya lantaran tidak ada fakta persidangan yang menguatkan kesimpulan JPU.
“Kesimpulan terkait perselingkuhan jelas kami bantah! Tidak ada fakta persidangan yang mengarah dan menguatkan kesimpulan JPU terkait perselingkuhan,” kata Arman.***
Artikel Terkait
Antara Putri Candrawathi dan Brigadir J Terjadi Perselingkuhan, Kata JPU Lokasinya di Magelang
Mengejutkan! Putri Candrawathi dan Brigadir J Selingkuh, Begini Penjelasan JPU
Kuat Ma'ruf Terbukti Secara Sah Merampas Nyawa Orang Lain, Ini Ancaman Hukuman Kata JPU
Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Bagaimana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi?
Ini Penyebab Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Salah Satunya Berbelit-belit, Kata JPU
Breaking News! Begini Kondisi Terkini Morut Pasca Viral Rusuh Karyawan PT GNI
JPU Tegaskan Tak Ada Pelecehan Seksual Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tapi Selingkuh Dengan Yosua
Rusuh Karyawan PT GNI Morut, Mahfud MD: Latar Belakang Peristiwa, Pekerjaan Layak dan Perlakuan Adil
Soal Bentrokan Maut di PT GNI Morowali Utara, Kapolri; 71 Orang Diamankan
Kericuhan di PT GNI Morowali Utara Telan Korban Jiwa, Ratusan Personel TNI Polri Turun Kata Kapolri