Perselingkuhan Terkuak di Tuntutan, Pengacara Keluarga Brigadir J dan Ferdy Sambo Kompak Tegaskan Hal Ini

photo author
Depanan Simangunsong, Sulut Zone
- Selasa, 17 Januari 2023 | 12:43 WIB
Peristiwa perselingkuhan Brigadir J dan PC muncul di persidangan (sl/Ist/kolase/tvOnenews)
Peristiwa perselingkuhan Brigadir J dan PC muncul di persidangan (sl/Ist/kolase/tvOnenews)

SULUTZONE - Peristiwa perselingkuhan muncul di persidangan pembacaan tuntutan pada Senin 16 Januari 2023 kemarin.

Menurut Jaksa penuntut umum (JPU), peristiwa pelecehan seksual di rumah di Magelang tidak ada, melainkan peristiwa perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi.

Mengenai hal tersebut, kuasa hukum keluarga Brigadir J dan pengacara Ferdy Sambo kompak membantah peristiwa perselingkuhan sebagaimana yang disebut JPU.

Baca Juga: Kericuhan di PT GNI Morowali Utara Telan Korban Jiwa, Ratusan Personel TNI Polri Turun Kata Kapolri

Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menepis keterangan jaksa perihal perselingkuhan antara keduanya.

"Dalam bagian kesimpulan jaksa terkait adanya perselingkuhan, kami tidak sepakat mengingat Joshua sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda dari Terdakwa Putri Candrawathi,” ujar Martin dalam keterangannya. Selasa, 17 Januari 2023

Sebaliknya, Martin Lukas Simanjuntak mengaku setuju perihal tidak adanya kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

"Kami sepakat dalam hal antara terdakwa PC dan almarhum Brigadir Joshua memang tidak ada terjadi kekerasan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir J kepada terdakwa Putri Candrawathi,” kata Martin Lukas Simanjuntak

Baca Juga: Soal Bentrokan Maut di PT GNI Morowali Utara, Kapolri; 71 Orang Diamankan

Sementara itu, kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, turut menanggapi perihal perselingkuhan tersebut dengan membantahnya lantaran tidak ada fakta persidangan yang menguatkan kesimpulan JPU.

“Kesimpulan terkait perselingkuhan jelas kami bantah! Tidak ada fakta persidangan yang mengarah dan menguatkan kesimpulan JPU terkait perselingkuhan,” kata Arman.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Depanan Simangunsong

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X