SULUTZONE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun penjara.
Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara atas kasus pembunuhano Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dina Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga.
Sebelumnya, Terdakwa Kuat Ma'ruf juga dituntut oleh JPU dengan pidana 8 tahun penjara, sama dengan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Bukan Hukuman Mati, Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Pidana Seumur Hidup
Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara saat JPU membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Rabu, 18 Januari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di PN Jaksel.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Putri Candrawathi terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan suaminya yakni Ferdy Sambo.***
Artikel Terkait
Perselingkuhan Terkuak di Tuntutan, Pengacara Keluarga Brigadir J dan Ferdy Sambo Kompak Tegaskan Hal Ini
Lagi! Fans Berat Ferdy Sambo Terobos Persidangan; Semangat Pak Sambo!
Bukan Hukuman Mati, Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Pidana Seumur Hidup
Astaga! Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, JPU: Memberatkan dan Meringankan
Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda 2023 di Sentul, Jokowi Ingatkan TNI dan Polri Soal Ini
Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, DiPenjara 40 tahun atau DiPenjara Sampai Mati? Ini Penjelasannya
ASN Tak Produktiv Bisa Mengundurkan Diri, Begini Penjelasan Menpan-RB
KABAR GEMBIRA! Bharada E Bisa Bebas, Mahfud MD: Kalo Dia Tidak Bicara, Tidak Terbuka: Hakim mau Gak?
Terekam Aksi Bocah Kecil! Ditengah Aksi Ribuan Kades di Depan Halaman Gedung DPR-RI
Bikin Haru! Sebelum Tuntut Ferdy Sambo, JPU Kutip Ayat Alkitab: Jangan Membunuh, yang Membunuh harus Dihukum