Sama Dengan Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

photo author
Depanan Simangunsong, Sulut Zone
- Rabu, 18 Januari 2023 | 13:30 WIB
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun Penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (PMJ News)
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun Penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (PMJ News)

SULUTZONE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun penjara.


Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara atas kasus pembunuhano Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dina Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga.

Sebelumnya, Terdakwa Kuat Ma'ruf juga dituntut oleh JPU dengan pidana 8 tahun penjara, sama dengan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Bukan Hukuman Mati, Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Pidana Seumur Hidup

Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara saat JPU membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Rabu, 18 Januari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di PN Jaksel.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Putri Candrawathi terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan suaminya yakni Ferdy Sambo.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Depanan Simangunsong

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X