Astaga! Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, JPU: Memberatkan dan Meringankan

photo author
Kamal Babay, Sulut Zone
- Selasa, 17 Januari 2023 | 15:01 WIB
Astaga! Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, JPU: Memberatkan dan Meringankan (Foto : Danis /Kanalbaru.com)
Astaga! Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, JPU: Memberatkan dan Meringankan (Foto : Danis /Kanalbaru.com)

SULUTZONE - terdakwa Ferdy Sambo dihadirkan pada sidang kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo sebagai terdakwa hadir di ruang siang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J dengan hukuman pidana seumur hidup.

Baca Juga: Mengapa Kebaikan Dibalas dengan Kejahatan? Berharap pada Manusia pasti Kecewa, ini Kata Merry Riana

Dilangsir dari PMJ, terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan perkara perintangan penyidikan dalam kasus tersebut.

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa mempertimbangkan berbagai pertimbangan dalam tuntutannya, seperti hal memberatkan dan meringankan.

Jaksa mengatakan, dalam pertimbangannya tidak ada hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Lagi! Fans Berat Ferdy Sambo Terobos Persidangan; Semangat Pak Sambo!

“Hal-hal yang meringankan, tidak ada,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.

Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Lezat, Mudah Dibuat, dan Unik ! Ayo Coba Resep Cumi Sambal Geprek untuk Menu Keluarga ala Restoran

Selain itu, Ferdy Sambo juga terlibat dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan jeratan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kamal Babay

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X