SULUTZONE - nasib tenaga honorer kini menjadi perhatian Pemerintah Indonesia.
Sejumlah opsi nasib tenaga honorer sedangkan didetilkan oleh Pemerintah Pusat.
Terkait nasib tenaga honorer, Pemerintah menyusun beberapa opsi yang nantinya akan disampaikan kepada parlemen.
Beberapa alternatif itu segera didetilkan bersama tim dari provinsi, kabupaten, dan kota.
MenPAN RB Abdul Azwar Anas menegaskan pemerintah pusat dan daerah berkolaborasi mencari alternatif terbaik, tanpa mengesampingkan sisi kemanusiaan dan pengabdian bagi tenaga honorer.
“Kita tentu juga memasukkan faktor-faktor seperti harus terus terjaganya kualitas pelayanan publik. Insyaallah nanti opsi terbaik bagi semuanya yang akan dijalankan oleh pemerintah, dengan mempertimbangkan berbagai faktor,” ucap Abdul Azwar Anas.
Ketua Dewan Pengurus APEKSI Bima Arya mengatakan, pertemuan kali ini menemukan titik terang untuk penataan tenaga non-ASN.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Bharada E Bisa Bebas, Mahfud MD: Kalo Dia Tidak Bicara, Tidak Terbuka: Hakim mau Gak?
Beberapa pandangan dari ketua asosiasi pemerintah daerah ini akan diturunkan menjadi regulasi yang diusahakan menguntungkan berbagai pihak.
"Kami menetapkan bahwa proses ini harus diakselerasi, jadi kita optimistis," tegas Bima Arya, yang juga Wali Kota Bogor.
Pada prinsipnya, APPSI, APEKSI, dan APKASI mendukung regulasi yang telah disepakati. Berbagai aspek didiskusikan untuk menyusun regulasi ini, termasuk terkait keuangan.
Baca Juga: Tenaga Honorer Bakal Dirumahkan, Bupati Bolmut akan Siapkan ini
Ketua Umum APKASI Sutan Riska Tuanku Kerajaan menerangkan regulasi yang akan disusun ini diharapkan menjadi solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.
Artikel Terkait
Tim No Refund Akan Laporkan Panitia Penyelenggara Boboca Fest ke Kepolisian, Charlie: Siap Mengawal!
Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, DiPenjara 40 tahun atau DiPenjara Sampai Mati? Ini Penjelasannya
ASN Tak Produktiv Bisa Mengundurkan Diri, Begini Penjelasan Menpan-RB
KABAR GEMBIRA! Bharada E Bisa Bebas, Mahfud MD: Kalo Dia Tidak Bicara, Tidak Terbuka: Hakim mau Gak?
Terekam Aksi Bocah Kecil! Ditengah Aksi Ribuan Kades di Depan Halaman Gedung DPR-RI
Sejarah Asal Usul Tahun Baru Imlek, Simak Cerita Lengkapnya!
Bikin Haru! Sebelum Tuntut Ferdy Sambo, JPU Kutip Ayat Alkitab: Jangan Membunuh, yang Membunuh harus Dihukum
Sama Dengan Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Sopan Selama Persidangan Menjadi Alasan Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Breaking News : Bharada E Dituntut Pidana 12 Tahun Penjara, Tangisan dan Teriakan Pecah di Persidangan