SULUTZONE - Pemda Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) memastikan tidak akan memperkerjakan tenaga honorer tahun 2024 mendatang.
Diketahui kiamat tenaga honorer tahun depan tersebut diambil Pemda berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Dimana dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 dalam Pasal 96 jelas menyebut larangan bagi PPK dalam hal ini Bupati untuk mengangkat tenaga honorer untuk menduduki jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Update Hari ke 2 Pencarian Marwah Yusuf Pantai Buko di Sulut, Tim SAR Masih Nihil
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmut Khristanto Nani pada Rabu 11 Januari 2023.
"Regulasi tersebut telah diatur sejak tahun 2018. Dalam edaran Kemenpan-RB dan berlaku 5 tahun sejak diundangkan. Dan kalau tidak salah November tahun ini tenaga honorer di Pemerintah telah dihapus," jelas Nani.
Baca Juga: Tak Kebagian Perekrutan PPPK Tenaga Teknis, Kaban BKPP Bolmut di Sulut Beri Penjelasan
Namun dirinya tak menapik tahun ini masih ada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) menganggarkan gaji bagi tenaga honorer.
"Dan hal itu tidak diperbolehkan lagi di tahun 2024 mendatang. Jika itu dilakukan oleh OPD maka Bupati selaku PPK akan mendapatkan teguran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Dan hal itu telah disampaikan ke Pimpinan daerah," ungkapnya.
Artikel Terkait
Emosi Menutup Logika, Brigadir J Tewas, Istri Ditahan dan Anak-Anak Ferdy Sambo Harus Sendiri Gapai Cita-Cita
Pencarian Hari Ke-2, Bocah Korban Terseret Ombak Pantai Buko Terkendala Cuaca Buruk
Viral! Kades ini iseng Abadikan Hadiah Turnamen, Penampakan Sosok Bocah Kerdil Tertangkap Kamera
Ferdy Sambo Mengaku Bersalah dan Menyesal, FS: Emosi Menutup Logika: Begini FS Sampaikan Permintaan Maaf
Heboh! Penampakan Sosok Bocah Kerdil Tertangkap Kamera Saat Turnamen Peaso Cup 2022 di Bolmut