Tak Kebagian Perekrutan PPPK Tenaga Teknis, Kaban BKPP Bolmut di Sulut Beri Penjelasan

photo author
Atmajaya Rachman, Sulut Zone
- Selasa, 10 Januari 2023 | 08:31 WIB
Kaban BKPP Bolmut Khristanto Nani  (Atmajaya Rachman )
Kaban BKPP Bolmut Khristanto Nani (Atmajaya Rachman )

 


SULUTZONE  - Pemda Bolmut di Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya angkat bicara. Dan membenarkan tak kebagian Dana Alokasi Umum (DAU) pada PPPK untuk tenaga teknis tahun ini.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmut Khristanto Nani saat dikonfirmasi oleh media ini pada Selasa 10 Januari 2023.

"Sampai dengan saat ini Pemda belum mengetahui pertimbangan Kemenpan-RB. Sampai tak menyetujui perekrutan PPPK untuk tenaga teknis di Bolmut," jelas Nani.

Baca Juga: Hari Pertama Pencarian Marwah Yusuf di Pantai Buko, Tim Sar Ungkap Kendala Dilapangan 

Selain itu, Kaban BKPP itu mengungkap dalam perekrutan PPPK di Bolmut tahun ini khusus untuk tenaga kesehatan dan guru.

"Pemda memang masih membutuhkan tenaga kesehatan dan guru saat ini. Namun disisi lain
tenaga teknis masih sangat diperlukan dan itu telah disampaikan beberapa kali dalam lawatan di Kementriantersebut," ungkapnya.

Lanjut Khristanto Nani menambahkan untuk mewujudkan hal itu. Dirinya dalam waktu dekat akan kembali mendatangi Kemenpan-RB guna mengusulkan hal itu.

Baca Juga: Kabar Tak Sedap Bagi Tenaga Honorer di Bolmut, Tenaga Teknis Tak Kebagian DAU Perekrutan PPPK


Sebelumnya, kepastian tak mendapatkan DAU dalam Perekrutan PPPK tenaga teknis itu tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.07/2022.

Tercatat dalam lampiran Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu dari 15 Kabupaten dan Kota di Sulut. Hanya 4 daerah mendapatkan formasi perekrutan PPPK untuk tenaga teknis tersebut. 

Baca Juga: Fantastis, Pemeliharaan Jalan Maelang, Biontong Dan Atinggola Tahun Ini Telan Anggaran 152 Miliar

Dimana 4 daerah itu yakni Kabupaten Kepulauan Talaud, Kota Kotamobagu, Kabupaten Minahasa Tenggara, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Atmajaya Rachman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X