SULUTZONE - Tenaga honorer teknis di 11 Kabupaten dan Kota di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) harus menerima kabar buruk soal perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Pasalnya, dari 15 Kabupaten dan Kota di Provinsi Sulut, hanya 4 daerah yang kebagian Dana Alokasi Umum (DAU) untuk formasi PPPK tenaga teknis.
Hal tersebut tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum DAU yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023
Baca Juga: Begini Pengakuan Yanto Matta yang Melihat 3 Bocah Perempuan yang Diseret Ombak Pantai Buko
Diketahui PMK tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 27 Desember 2022 dan diundangkan pada 28 Desember 2022.
Adapun 4 daerah yang yang mendapatkan Dana Alokasi Umum DAU untuk formasi PPPK Teknis 2023, yakni Kabupaten Kepulauan Talaud, Kota Kotamobagu, Kabupaten Minahasa Tenggara, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Sedangkan 11 daerah lainnya harus gigit jari.***
Artikel Terkait
Seleksi JPTP Bolmut! Ketua LP KPK: Peserta dengan Nilai Tertinggi akan Dilantik, Itu Amanat Bupati!
Nekat Jadi Pengedar Sabu, Perempuan Cantik di Manado Ditangkap Polisi
Bocah Perempuan di Bolmut Hilang Terseret Ombak Pantai Buko
Fakta Ganasnya Ombak Pantai Buko, Tempat Hilangnya Marwah Bocah Perempuan Bolmut
Begini Detik-Detik Bocah Perempuan Terseret Ombak Pantai Buko: Pencarian Masih Dilakukan
Marwah Terseret Ombak Pantai Buko Jelang Hari Ultahnya , Warga Doakan Ketabahan bagi Orang Tua Marwah
Breaking News! Masuk Hari Kedua, Marwah Korban Terseret Ombak Pantai Buko Belum Ditemukan
Begini Pengakuan Yanto Matta yang Melihat 3 Bocah Perempuan yang Diseret Ombak Pantai Buko
Perempuan Yang Diseret Ombak Pantai Buko! Saksi Dengar Teriakan 'Minta Tolong'
Kapolres Bolmut Terjun Langsung Pimpin Pencarian Marwah Yusuf