LPSK Harap Keringanan Bagi Bharada E, JPU Tuntut 12 Tahun Penjara, Rekomendasi Tidak Dipertimbangkan

photo author
Kamal Babay, Sulut Zone
- Rabu, 18 Januari 2023 | 21:25 WIB
LPSK Harap Keringanan Bagi Bharada E, JPU Tuntut 12 Tahun Penjara, Rekomendasi Tidak Dipertimbangkan (Gorajuara.com/PMJ News)
LPSK Harap Keringanan Bagi Bharada E, JPU Tuntut 12 Tahun Penjara, Rekomendasi Tidak Dipertimbangkan (Gorajuara.com/PMJ News)

SULUTZONE - Rekomendasi LPSK terhadap Bharada E tidak dipertimbangkan JPU.

LPSK harapkan JPU beri keringanan bagi Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Tak pertimbangkan rekomendasi LPSK, JPU jatuhkan tuntutan 12 tahun penjara kepada Bharada E.

Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer jadi Perhatian Pemerintah, Sejumlah Opsi Disiapkan, MenPAN RB: Sisi Kemanusiaan

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias hadir dalam persidangan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Terdakwa Bharada E dijatuhi tuntutan hukuman pidana selama 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Setelah tuntutan Bharada E dibacakan, LPSK menyampaikan kekecewaannya terhadap tuntutan hukuman pidana Bharada E yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Breaking News : Bharada E Dituntut Pidana 12 Tahun Penjara, Tangisan dan Teriakan Pecah di Persidangan

“Kami intinya menyesalkan menyayangkan sekali tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun, di luar harapan kami,” ujar Susilaningtias kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

Hal tersebut dikatakan lantaran LPSK sudah menetapkan Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator untuk mengungkap kasus kejahatan.

Lebih lanjut, Bharada E juga disebut sudah menunjukkan konsistensi dan komitmennya memberikan keterangan untuk mengatakan yang sebenarnya dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Sama Dengan Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

“Bahkan kalau tidak ada keterangan dari Richard Eliezer pengakuan dari Richard Eliezer kasus ini tidak akan terbuka ya,” ucap Susilaningtias.

Selanjutnya, Susi juga mengaku menyesalkan tuntutan JPU yang tidak mempertimbangkan penghargaan dari status Justice Collaborator milik Bharada E.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kamal Babay

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X