SULUTZONE - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal kritik sejumpah pihak terhadap tuntutan 8 tahun penjara kepada terdakwa Putri Candrawathi.
Diketahui, pasca Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan 8 tahun penjara kepada Putri Candrawathi, sejumlah pihak protes atas tuntutan tersebut, termasuk pihak keluarga korban pembunuhan Brigadir J.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan Putri Candrawathi tidak berperan dalam eksekusi penembakan Yosua, tetapi dia mengetahui rencana tersebut.
Baca Juga: Kenapa Bharada E Dituntut 12 Tahun? Begini Penjelasan Jaksa
"Saya jelaskan dalam teori hukum pidana. Ada kesamaan kehendak dan niat antara para tersangka ini, tapi perannya beda," kata Fadil Zumhana seperti dilansir Sulutzone.com dari PMJ News. Rabu, 18 Januari 2023.
"Ibu Putri Candrawathi itu ada di dalam kamar, dia tidak ikut melakukan apa-apa, tapi mengetahui tentang cerita rencana pembunuhan itu," lanjutnya
Menurut Fadil, dalam tuntutan JPU tersebut Jaksa meyakini Putri Candrawathi sama dengan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang berada di lokasi penembakan tersebut tidak dapat berbuat apa-apa, tetapi mengetahui adanya rencana pembunuhan.
"Sama dengan Kuat Ma'ruf, Kuat Ma'ruf ada di lokasi itu, tapi dia tidak bisa berbuat apa-apa, tetapi dia mengetahui ada perencanaan," tuturnya.
Namun meskipun demikian, Jampidum menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan kepada hakim terkait putusan terhadap para terdakwa.
Menurut dia, Jaksa hanya memohon kepada majelis untuk menghukum terdakwa, namun keputusan itu berada di pihak majelis hakim.
"Menurut kami (tuntutan) delapan tahun untuk Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan ibu Putri Candrawathi ini menurut kami sudah tepat," ucapnya.
Baca Juga: Sopan Selama Persidangan Menjadi Alasan Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
"Namun, tentang berapa nanti putusan hakim kami serahkan kepada hakim dan hakim tahu berdasarkan bukti-bukti yang diajukan jaksa, tinggal hakim menilai alat bukti itu," imbuhnya.***
Artikel Terkait
KABAR GEMBIRA! Bharada E Bisa Bebas, Mahfud MD: Kalo Dia Tidak Bicara, Tidak Terbuka: Hakim mau Gak?
Terekam Aksi Bocah Kecil! Ditengah Aksi Ribuan Kades di Depan Halaman Gedung DPR-RI
Bikin Haru! Sebelum Tuntut Ferdy Sambo, JPU Kutip Ayat Alkitab: Jangan Membunuh, yang Membunuh harus Dihukum
Sama Dengan Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Sopan Selama Persidangan Menjadi Alasan Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Breaking News : Bharada E Dituntut Pidana 12 Tahun Penjara, Tangisan dan Teriakan Pecah di Persidangan
Nasib Tenaga Honorer jadi Perhatian Pemerintah, Sejumlah Opsi Disiapkan, MenPAN RB: Sisi Kemanusiaan
LPSK Harap Keringanan Bagi Bharada E, JPU Tuntut 12 Tahun Penjara, Rekomendasi Tidak Dipertimbangkan
5 Provinsi Termiskin di Indonesia, Ini Daftarnya Gaes
Kenapa Bharada E Dituntut 12 Tahun? Begini Penjelasan Jaksa