Sulutzone - Seorang lelaki berinisial FP warga Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang resmi dilaporkan atas dugaan penggelapan kendaraan roda 4, belum datang memenuhi panggilan polisi.
FP dilaporkan oleh Rivaldi Korompot seorang warga Desa Pontodon di Polres Kotamobagu pada 23 Desember 2022 atas dugaan Penggelapan mobil pick up miliknya.
Namun hingga saat ini FP yang sudah diberikan surat panggilan pertama oleh Polres Kotamobagu belum juga hadir untuk memberikan keterangan.
Baca Juga: 5 Provinsi Termiskin di Indonesia, Ini Daftarnya Gaes
Kasie Humas Polres Kotamobagu, Iptu I Dewa Dwiadyana saat dihubungi Sulutzone.com, membenarkan perihal laporan tersebut.
Menurut I Dewa laporan sudah masuk, sementara saksi sudah dimintai keterangan. Terlapor pun sudah satu kali diundang untuk dimintai keterangan namun belum juga hadir.
Menindak lanjuti laporan tersebut Kasie Humas Polres Kotamobagu mengaku akan melakukan pemanggilan ke dua untuk terlapor.
Baca Juga: LPSK Harap Keringanan Bagi Bharada E, JPU Tuntut 12 Tahun Penjara, Rekomendasi Tidak Dipertimbangkan
"Saksi-saksi sudah dimintai keterangan, kemudian terlapor sudah diundang satu kali belum hadir memenuhi undangan. Untuk saat ini penyidik sampaikan akan mengundang untuk ke dua kali pada terlapor," terang I Dewa.
Diketahui awal mula kejadian berdasarkan penuturan Rifaldi Korompot alias Ipal, Mobil Pick Up miliknya dipinjamkan dengan perjanjian sewa-pakai kepada FP selama satu bulan.
Perjanjian sewa tersebut termuat dalam kwitansi bermaterai yang diperuntukkan pada pekerjaan proyek dengan tenggang waktu selama satu bulan, terhitung dari 5 November sampai 5 Desember.
Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer jadi Perhatian Pemerintah, Sejumlah Opsi Disiapkan, MenPAN RB: Sisi Kemanusiaan
Namun dengan alasan perpanjangan sewa, FP mengaku kepada Ipal, mobil akan digunakan lagi sampai tanggal 15 Desember kata FP saat kendaraan mau dijemput.
Alhasil hingga saat ini kendaraan roda 4, Pick Up bernomor Polisi DB 8930 KB miliknya tidak tahu lagi ada dimana, bahkan pelaku FP tidak bisa lagi ditemui.
Artikel Terkait
Terekam Aksi Bocah Kecil! Ditengah Aksi Ribuan Kades di Depan Halaman Gedung DPR-RI
Sejarah Asal Usul Tahun Baru Imlek, Simak Cerita Lengkapnya!
Bikin Haru! Sebelum Tuntut Ferdy Sambo, JPU Kutip Ayat Alkitab: Jangan Membunuh, yang Membunuh harus Dihukum
Sama Dengan Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Sopan Selama Persidangan Menjadi Alasan Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Breaking News : Bharada E Dituntut Pidana 12 Tahun Penjara, Tangisan dan Teriakan Pecah di Persidangan
Nasib Tenaga Honorer jadi Perhatian Pemerintah, Sejumlah Opsi Disiapkan, MenPAN RB: Sisi Kemanusiaan
LPSK Harap Keringanan Bagi Bharada E, JPU Tuntut 12 Tahun Penjara, Rekomendasi Tidak Dipertimbangkan
5 Provinsi Termiskin di Indonesia, Ini Daftarnya Gaes
Kenapa Bharada E Dituntut 12 Tahun? Begini Penjelasan Jaksa