Soal Tuntutan 12 Tahun Penjara ke Bharada E, Kejagung; Dia Melaksanakan Perintah Yang Salah, Yah Harus Dihukum

photo author
Depanan Simangunsong, Sulut Zone
- Sabtu, 21 Januari 2023 | 12:41 WIB
Jampidum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana
Jampidum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana

SULUTZONE - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana 12 tahun penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada menjadi ramai dibahas publik.

Pasalnya, banyak pihak yang menganggap bahwa tuntutan pidana 12 tahun penjara terhadap Bharada E kurang tepat, apalagi dengan statusnya sebagai Justice Collaborator.

Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan terhadap terdakwa Bharada E sudah sesuai dan tidak akan direvisi.

 Baca Juga: Kejagung Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara ke Bharada E Sudah Final; Sudah Benar Ngapain Direvisi

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana menyebut Bharada E seharusnya bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Dia (Bharada E) melaksanakan perintah yang salah, ya harus dipidana," ujar Fadil Zumhana. Jumat, 20 Januari 2023

Menurut Fadil Zumhana, tindakan penembakan dinilai sah di mata hukum salah satunya ditujukkan untuk eksekutor terpidana mati. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 KUHP.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa eksekutor itu tidak bisa dipidana lantaran menembak terpidana mati sesuai dengan perintah Undang-undang dan tidak melawan hukum.

Baca Juga: Kejagung Buka Suara Soal Tuntutan 8 Tahun Penjara Untuk Putri Candrawathi

Sementara, berdasarkan rangkaian peristiwa yang dibuka di persidangan, terungkap bahwa ada seseorang yang lebih dulu bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua, yakni Ricky Rizal.

"Si Eliezer dia diperintah Sambo, yang melawan perintah siapa? Ricky Rizal, 'saya tidak kuat Pak, mentalnya enggak kuat', toh bisa. Seharusnya, RE bisa menolak, karena tidak ada dalam tugas dan kewenangan dia untuk mematikan orang, enggak ada," tukasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Depanan Simangunsong

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X