NASIONAL, SULUT ZONE -- Dalam sebuah perkembangan terbaru yang mengguncang dunia bisnis dan pertambangan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola emas seberat 109 ton di PT Antam.
Para tersangka, yang merupakan pelanggan jasa manufaktur unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia PT Antam, diduga terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan BUMN tersebut.
"Penyidik telah melakukan ekspose secara internal dan menetapkan tujuh orang tersebut sebagai tersangka," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam jumpa pers pada Kamis (18/7/2024). "Penyidik berketetapan untuk melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap para tersangka," lanjutnya
Baca Juga: Tommy Djiwandono Dilantik Jadi Wamenkeu: Jembatan Menuju Kursi Menkeu?
Dari tujuh tersangka yang ditetapkan, dua orang ditahan di rumah tahanan negara, sementara lima lainnya ditetapkan sebagai tahanan kota.
Alasan kesehatan menjadi pertimbangan utama dalam keputusan penahanan kota terhadap kelima tersangka tersebut. "Setelah dokter melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap lima orang tersangka ini, dengan mempertimbangkan segala sesuatu karena alasan sakit, penyidik berketetapan melakukan penahanan kota," jelas Harli.
Para tersangka yang ditahan adalah LE, SL, SJ, JT, GAR, DT selaku Direktur PT JTU, dan HKT. Mereka diduga terlibat dalam praktik ilegal yang memanfaatkan jasa manufaktur unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia PT Antam. "Para tersangka dalam kapasitasnya sebagai pelanggan jasa manufaktur unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia PT Antam persero," tegas Harli.
Baca Juga: Berjuang Dengan Waktu, KPU Sulut Gerak Cepat Mantapkan Data Pemilih
Kasus ini bermula pada tahun 2010 dan berlangsung hingga tahun 2021.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka yang merupakan mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode.
Mereka adalah TK (2010-2011), HN (2011-2013), DM (2013-2017), AH (2017-2019), MAA (2019-2021), dan ID (2021-2022).
Baca Juga: Simak Rakor KPU Sulut Aturan Pencalonan Pilkada
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa para tersangka melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia dengan logo Antam. "Para tersangka diduga mencetak logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam," ungkap Kuntadi.
Tindakan ilegal ini, menurut Kuntadi, telah menyebabkan kerugian bagi PT Antam. "Tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar," tegasnya.
Artikel Terkait
Ditampar dan Dipaksa Teguk Miras, Pemuda Asal Pandu Tusuk Seorang THL
PLN Sigap Amankan Instalasi Listrik dan Keselamatan Warga Saat Banjir Besar Gorontalo
CEO Promedia Teknologi Indonesia Roadshow ke Jatim, Tatap Muka Bersama Rektor Universitas KH Mukhtar Syafa'at
Cantik dan Manis, SPG Yamaha Tampil Memikat di Jakarta Fair 2024
KPU Sulut Gelar Rakor Pencalonan Pilkada 2024: "Administrasi Diperkuat, Masalah Pencalonan Rentan Banget!"
Mbappe: Dari Mimpi Sekolah Hingga Berseragam Putih di Bernabeu
Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo Siap Gandeng Promedia Gelar Pelatihan Jurnalisme Berkualitas
Tommy Djiwandono Dilantik Jadi Wamenkeu: Jembatan Menuju Kursi Menkeu?
Simak Rakor KPU Sulut Aturan Pencalonan Pilkada
Berjuang Dengan Waktu, KPU Sulut Gerak Cepat Mantapkan Data Pemilih