Emas Ilegal 109 Ton: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Baru

photo author
David Lombogia, Sulut Zone
- Kamis, 18 Juli 2024 | 22:54 WIB
Para Tersangka Kasus Korupsi PT ANTAM (Ist)
Para Tersangka Kasus Korupsi PT ANTAM (Ist)

NASIONAL, SULUT ZONE -- Dalam sebuah perkembangan terbaru yang mengguncang dunia bisnis dan pertambangan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola emas seberat 109 ton di PT Antam

Para tersangka, yang merupakan pelanggan jasa manufaktur unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia PT Antam, diduga terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan BUMN tersebut.

"Penyidik telah melakukan ekspose secara internal dan menetapkan tujuh orang tersebut sebagai tersangka," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam jumpa pers pada Kamis (18/7/2024). "Penyidik berketetapan untuk melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap para tersangka," lanjutnya

Baca Juga: Tommy Djiwandono Dilantik Jadi Wamenkeu: Jembatan Menuju Kursi Menkeu?

Dari tujuh tersangka yang ditetapkan, dua orang ditahan di rumah tahanan negara, sementara lima lainnya ditetapkan sebagai tahanan kota. 

Alasan kesehatan menjadi pertimbangan utama dalam keputusan penahanan kota terhadap kelima tersangka tersebut. "Setelah dokter melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap lima orang tersangka ini, dengan mempertimbangkan segala sesuatu karena alasan sakit, penyidik berketetapan melakukan penahanan kota," jelas Harli.

Para tersangka yang ditahan adalah LE, SL, SJ, JT, GAR, DT selaku Direktur PT JTU, dan HKT. Mereka diduga terlibat dalam praktik ilegal yang memanfaatkan jasa manufaktur unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia PT Antam. "Para tersangka dalam kapasitasnya sebagai pelanggan jasa manufaktur unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia PT Antam persero," tegas Harli.

Baca Juga: Berjuang Dengan Waktu, KPU Sulut Gerak Cepat Mantapkan Data Pemilih

Kasus ini bermula pada tahun 2010 dan berlangsung hingga tahun 2021. 

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka yang merupakan mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode. 

Mereka adalah TK (2010-2011), HN (2011-2013), DM (2013-2017), AH (2017-2019), MAA (2019-2021), dan ID (2021-2022).

Baca Juga: Simak Rakor KPU Sulut Aturan Pencalonan Pilkada

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa para tersangka melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia dengan logo Antam. "Para tersangka diduga mencetak logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam," ungkap Kuntadi.

Tindakan ilegal ini, menurut Kuntadi, telah menyebabkan kerugian bagi PT Antam. "Tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: David Lombogia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X