JAKARTA, sulutzone.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan aturan baru terkait penjualan elpiji 3 kilogram (kg). Mulai 1 Februari 2025, pengecer tidak lagi diizinkan menjual elpiji bersubsidi ini.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.
Namun, bagi pengecer yang ingin tetap berbisnis elpiji 3 kg, ada solusi yang ditawarkan oleh pemerintah. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pengecer dapat mendaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Yuliot, dikutip dari Kompas.com, Jumat (31/1/2025).
Baca Juga: Polemik Elpiji 3 Kg: Pemerintah Larang Pengecer
Cara Pendaftaran Menjadi Pangkalan
Proses pendaftaran menjadi pangkalan dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pengecer perlu mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu melalui sistem OSS.
"Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar," kata Yuliot.
Yuliot menambahkan bahwa sistem OSS telah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pendaftaran menjadi lebih mudah dan efisien.
Dengan adanya kebijakan baru ini, distribusi elpiji 3 kg akan mengalami perubahan. Nantinya, elpiji bersubsidi akan didistribusikan langsung dari pangkalan ke konsumen, tanpa lagi melalui pengecer.
*
Artikel Terkait
Pemindahan ASN ke IKN Ditunda Sampai Waktu yang Tidak Ditentukan, Benarkah Anggarannya Kurang?
Personel Polresta Manado Lakukan Pengaturan Lalu Lintas, Wujudkan Kelancaran dan Keamanan di Jalan Raya
Polsek Singkil Amankan Kegiatan Syukuran Tulude Kunci Tahun 2025 di Kelurahan Kombos Timur
Personel Sat Binmas Polresta Manado Laksanakan Minggu Kasih di Jemaat GPDI Jerusalem Paniki 2
Polsek Pineleng Gelar Patroli Rutin dan KRYD di Wilayah Hukum, Fokuskan Pengawasan Usaha Kecil dan Keamanan Lingkungan
Jasa Sewa Mobil Premium di Jakarta: Solusi Transportasi Eksklusif untuk Kebutuhan Anda
Walikota Manado Tekankan Target Terukur dalam Penandatanganan Perjanjian Kinerja 2025
YSK Bantu 3 Desa Kesulitan Air Bersih di Kepulauan Sangihe
Polemik Elpiji 3 Kg: Pemerintah Larang Pengecer
Fakta Baru, Malaysia Telah Menahan Seorang WNI yang Diduga Terlibat dalam Kasus Penembakan 5 WNI di Selangor