Polemik Elpiji 3 Kg: Pemerintah Larang Pengecer

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Senin, 3 Februari 2025 | 20:56 WIB
Ilustrasi LPG 3Kg (istimewa)
Ilustrasi LPG 3Kg (istimewa)

MANADO, SULUTZONE.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan alasan di balik larangan penjualan elpiji 3 kilogram oleh pengecer atau warung kelontong. Menurutnya, selama ini distribusi elpiji bersubsidi dari PT Pertamina (Persero) ke agen, pangkalan, hingga pengecer justru menimbulkan masalah.

"Selama ini kan Pertamina menyuplai ke agen, agen menyuplai ke pangkalan, pangkalan menyuplai ke pengecer. Laporan yang masuk ke kami itu kan ada yang memainkan harga," ujar Bahlil, dikutip dari Kompas.com, Senin (3/2/2025).

Bahlil juga menerima laporan adanya kelompok tertentu yang membeli elpiji 3 kilogram dalam jumlah tidak wajar untuk mempermainkan harga. Karena itu, pemerintah mengambil langkah tegas dengan menata ulang sistem distribusi elpiji bersubsidi.

Baca Juga: Jasa Sewa Mobil Premium di Jakarta: Solusi Transportasi Eksklusif untuk Kebutuhan Anda

"Jadi kalau harga di pangkalan itu ada dinaikkan, izin pangkalannya bisa dicabut, dikasih denda, dan kita bisa tahu siapa pemainnya," tegasnya.

Pemerintah kini membatasi penyaluran elpiji 3 kilogram hanya sampai di tingkat pangkalan resmi Pertamina. Tujuannya adalah untuk mengendalikan harga dan memastikan penyaluran yang lebih tepat sasaran.

Bahlil juga mendorong para pengecer untuk mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi Pertamina agar tetap dapat menjual elpiji 3 kilogram. Dengan demikian, harga dapat terkontrol dan potensi penyalahgunaan dapat dihindari.

"Saya sudah meminta agar pengecer-pengecer yang sudah memenuhi syarat, itu dinaikkan statusnya menjadi pangkalan, supaya apa? Dia bisa kita kontrol harganya. Karena kalau tidak, ini bisa berpotensi menyalahgunakan," pungkasnya.

*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Sumber: Kompas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X