KPK Tetapkan 8 Tersangka Suap HGB Bogor, 4 Orang Diduga Kepercayaan Menteri Nusron Wahid!

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Selasa, 15 September 2026 | 22:37 WIB

Sulutzone.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, mengumumkan penetapan tersebut usai ditemukannya kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka," ungkap Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

Di antara para tersangka yang dijerat, KPK menyoroti empat orang pihak swasta yang diduga bertindak sebagai orang kepercayaan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Daftar 8 Tersangka Kasus Suap HGB Kabupaten Bogor

KPK membeberkan delapan nama tersangka yang berasal dari unsur pejabat kementerian, BPN daerah, hingga petinggi swasta:

  1. Lampri (LMP): Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.

  2. Sontang Coin Manurung (SON): Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Bogor.

  3. Adrianto Pitojo Adhi (ADR): Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.

  4. Fahd El Fouz / Fahd A Rafiq (FEZ): Pihak swasta (Diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN).

  5. Erwin (ERW): Pihak swasta (Diduga orang kepercayaan/representasi Menteri ATR/BPN).

  6. Arif Sugiyanto (ARF): Pihak swasta (Diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN).

  7. Muhammad Fakhry (MF): Pihak swasta (Diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN).

  8. Rizal Pahlevi (LEV): Pihak swasta/perantara.

Kronologi Perkara: Sengketa Tanah Hingga 'Kode Dua' Rp2 Miliar

Kasus ini bermula dari permohonan perpanjangan HGB yang dikelola oleh PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Lahan tersebut sempat bersengketa dengan ahli waris yang berlanjut pada gugatan di PN Bandung serta pembentukan pemblokiran atas sembilan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X