Sulutzonecom -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) Pertamax dengan Pertalite dalam konstruksi kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023. Menurut Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite dengan harga Pertamax, lalu melakukan proses blending atau pencampuran di depo untuk diubah menjadi Pertamax dengan RON 92. Tindakan ini diduga melanggar aturan dan merugikan konsumen.
Mantan Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Sitinjak, menilai pengoplosan ini sebagai pelanggaran serius terhadap hak konsumen. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, penjual BBM harus memberikan informasi yang jelas mengenai produk yang dijual. Dalam hal ini, masyarakat mengandalkan pemerintah, yaitu Pertamina, untuk memenuhi kebutuhan BBM dengan transparansi dan kejujuran. Jika negara melakukan penipuan publik, kata Rolas, dampaknya sangat fatal.
Rolas juga menekankan pentingnya pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap PT Pertamina Patra Niaga untuk mengungkap lebih dalam tentang potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 193,7 triliun. Dia menilai audit tidak hanya perlu dilakukan pada aspek penjualan BBM, tetapi juga di seluruh aspek operasional Pertamina, termasuk di kilang-kilang minyak yang berpotensi diperjualbelikan secara tidak sah.
Kasus ini membuka mata publik tentang perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam yang menjadi hak masyarakat, dan semakin memperkuat urgensi untuk melakukan pengawasan ketat terhadap badan usaha milik negara seperti Pertamina.
Artikel Terkait
Kejagung Harap Bharada E Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kejagung Ingatkan Seluruh Jajaran Kolaborasi Dengan Media Untuk Peningkatan Kepercayaan Publik
Empat Ribuan BTS Diduga Dikorupsi, Kejagung: 512 Titik Ada di Sulawesi: Hati-Hati!
Kejagung Buka Suara Soal Tuntutan 8 Tahun Penjara Untuk Putri Candrawathi
Kejagung Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara ke Bharada E Sudah Final; Sudah Benar Ngapain Direvisi
Penjelasan Kejagung Terhadap Tuntutan 12 Tahun Penjara Terhadap Bharada E, Oh Ternyata Ini Yang Memberatkan
Soal Tuntutan 12 Tahun Penjara ke Bharada E, Kejagung; Dia Melaksanakan Perintah Yang Salah, Yah Harus Dihukum
Korupsi BTS 4G Kominfo, Aliran Dana Diusut Kejagung Bersama PPATK
Emas Ilegal 109 Ton: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Baru
Pertamina Masuk Perusahaan Top Global, 19 BUMN Dongkrak 50% Pendapatan
Pertalite Mulai Dibatasi, Pertamina Dorong Transisi Energi
Pertamina Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan, Tukar Minyak Jelantah Jadi Cuan
Responsif terhadap Keluhan Warga, Polsek Wenang Gelar Patroli Pantau Pengisian BBM Bersubsidi via My Pertamina
Pengecer Elpiji 3 Kg Wajib Jadi Pangkalan Pertamina Mulai 1 Februari 2025
Pertamina Bantah Tudingan Oplosan BBM, Pastikan Pertamax Sesuai Spesifikasi