Sulutzone.com, JAKARTA — Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus, membawa langsung persoalan sengketa lahan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Likupang ke tingkat pusat. Masalah tumpang tindih lahan ini disampaikan Gubernur saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Langkah tegas ini diambil guna mendorong kepastian hukum lahan agar kran investasi pariwisata di Likupang dapat segera bergerak.
Gubernur Yulius mengungkapkan bahwa pengembangan Likupang terhambat akibat tumpang tindihnya kawasan DPSP dengan area Hak Guna Usaha (HGU) dan lahan milik PT Perkebunan (PTP). Padahal, sebagian HGU yang bermasalah tersebut statusnya sudah berakhir.
"Dari lima destinasi pariwisata super prioritas di Indonesia, hanya Sulut yang sampai hari ini belum dikerjakan karena masalah lahan yang tumpang tindih dengan HGU atau PTP. Ini sudah lama sekali dan tidak pernah selesai," ujar Yulius di hadapan anggota Komisi II DPR RI.
Ia menambahkan, kepastian pemanfaatan lahan sangat krusial bagi Sulut yang hanya memiliki wilayah daratan sekitar 33 persen, dengan kondisi geografis berbukit dan jurang. Bahkan, Sulut hanya memiliki 39 ribu hektare lahan sawah yang dinilai tidak memungkinkan untuk mencapai swasembada beras secara mandiri. Oleh karena itu, percepatan sektor pariwisata dan investasi menjadi tumpuan utama ekonomi daerah.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, merespons positif aduan tersebut dan berjanji akan mengambil langkah konkret bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Komisi II akan menginventarisir HGU yang sudah habis izinnya dan yang ingin dimanfaatkan oleh daerah. Nanti kita bikin tim bersama dan kita awasi langsung dengan Menteri ATR/BPN," tegas Rifqinizamy.
Ia memaparkan beberapa solusi yang bisa diambil, seperti penerbitan HGU baru melalui BUMD atau skema Hak Pengelolaan (HPL) sesuai kebutuhan peruntukan daerah.
"Prinsipnya kita ingin jadi jembatan yang baik antara pusat dan daerah. Kalau daerah bisa menjadi tuan di kampungnya sendiri, kita tentu lebih senang. Jangan sampai dua kali Pak Gubernur datang ke sini masalah ini belum beres," pukasnya.
Dengan adanya dorongan dari Komisi II DPR RI dan BPN, hambatan investasi di DPSP Likupang diharapkan segera terurai sehingga kawasan tersebut siap menjadi motor penggerak baru ekonomi dan pariwisata di Sulawesi Utara.