SULUTZONE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap hal baru soal peristiwa di Magelang yang selama ini nyaris tidak diketahui publik.
JPU menyampaikan hal itu saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari saksi Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Sugeng Putut Wicaksono.
Dalam BAP-nya, Sugeng menyebut bahwa Ferdy Sambo sering mengingatkan dirinya bahwa cerita di Magelang itu tidak ada dan hanyalah ilusi.
Baca Juga: Terbaru! Nikita Mirzani Dapat Putusan Bebas Karena Hal Ini
Dibacakan JPU, saksi Sugeng pada tanggal 21 Juli 2022 dipanggil untuk datang ke rumah Ferdy Sambo melalui WhatsApp perihal piket anggota Provos.
“Bahwa pada hari Kamis, 21 Juli 2022 sekitar pukul 20.20 WIB saksi dipanggil ke rumah FS melalui pesan WA terkait masalah piket anggota Provos yang berjaga di rumah beliau,” ujar jaksa membacakan BAP Sugeng di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
Diungkapkannya, ketika saksi tiba di rumah FS, ia bertemu dan berbicara dengan FS. Namun saat itu dikatakannya bahwa pembicaraannya lebih terfokus pada peristiwa di Magelang yang disebut Ferdy Sambo tidak ada.
Baca Juga: Kasus Tewasnya Brigadir J, Ahli Albert Aries Sebut Hasil Tes Poligraf Belum Update
“Setelah itu saksi datang ke rumah terdakwa FS, namun saat saksi berada di rumah FS dan bertemu dengan terdakwa FS, pembicaraan saksi sebenarnya lebih terfokus pada permasalahan yang ada di Magelang, yang di mana terdakwa FS menyampaikan bahwa ‘Sebenarnya tidak ada masalah yang terjadi di Magelang, semua cerita terkait peristiwa di Magelang tidak ada’,” papar jaksa.
Selanjutnya pada tanggal 5 Agustus 2022 atau Jumat malam, saksi ditelepon oleh Ferdy Sambo bahwa Sambo sudah diperiksa di Bareskrim Polri serta menyampaikan bahwa Sambo ditanyakan penyidik perihal pertemuan di ruang pemeriksaan Provos.
Lebih lanjut, saksi menyebut Sambo saat itu memerintahkan untuk bercerita apa adanya lantaran tidak ada kejadian apapun saat di Provos. Namun saat itu saksi diingatkan kejadian di Magelang itu tidak ada dan hanya ilusi.
Baca Juga: Angin Segar Bagi Bharada E, Ahli Albert Aries Ungkap Alasannya Tidak Bisa Dipidana
“Terdakwa FS memerintahkan kepada saksi untuk menceritakan semua apa adanya, karena menurut FS tidak ada apa-apa pada saat kejadian di Provos tersebut. Namun FS mengingatkan kembali untuk kejadian di Magelang tersebut tidak ada dan itu hanya sekadar ilusi,” jelasnya.***
Artikel Terkait
Angin Segar Bagi Bharada E, Ahli Albert Aries Ungkap Alasannya Tidak Bisa Dipidana
Presiden Jokowi Tegaskan Larangan Jual Rokok Batangan
Sulit Menemukan Kebahagiaan, Hotman Paris Ingin Pindah Ke Bangkok dan Jadi Biksu
Masyarakat 'Silahkan Rayakan Tahun Baru 2023'
Anggota TNI-Polri Yang meninggal di Papua Selama Tahun 2022
Daftar CPNS, Wajib Urus SKCK, Ini Persyaratannya
Ini Formasi Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2023, Begini Penjelasan MenPAN RB Abdullah Azwar Anas
Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2023, MenPAN RB: Fokus Pelayanan Dasar: Guru dan Tenaga Kesehatan
Kasus Tewasnya Brigadir J, Ahli Albert Aries Sebut Hasil Tes Poligraf Belum Update
Loker PPPK Tenaga Teknis di KemenPAN RB, Ini Formasi dan Syarat-Syaratnya