Angin Segar Bagi Bharada E, Ahli Albert Aries Ungkap Alasannya Tidak Bisa Dipidana

photo author
Depanan Simangunsong, Sulut Zone
- Rabu, 28 Desember 2022 | 20:20 WIB
Kesaksian saksi ahli Albert Aries untuk Bharda E (YouTube KOMPASTV)
Kesaksian saksi ahli Albert Aries untuk Bharda E (YouTube KOMPASTV)

SULUTZONE - Ahli hukum pidana Albert Aries membawa angin segar kepada terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.


Albert Aries yang hadir sebagai saksi ahli menjelaskan tentang bagaimana kondisi yang menyebabkan seseorang itu tidak dapat dipidana walaupun sudah melakukan tindak pidana.

 

Dalam persidangan Albert Aries mengungkapkan bahwa ada beberapa kondisi yang menyebabkan seseorang itu tidak bisa berdasarkan adanya sejumlah Pasal dalam Buku 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Saksi Meringankan Bharada E Sebut Pelaku Pidana Belum Tentu Wajib Bertanggungjawab


“Apabila kita merujuk pada Buku 1 KUHP yang saat ini masih berlaku, pada Bab 3 ada alasan-alasan hang bisa mengecualikan, menambah, atau mengurangi pidana. Mulai dari Pasal 44 sampai dengan (Pasal) 51,” ujar Albert di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rabu, 28 Desember 2022.


Saksi Ahli hukum pidana itu menyebut hal pertama yang mengatur jika mengacu Pasal 44 KUHP, dikatakan bahwa seorang pelaku tindak pidana tidak dapat mempertanggungjawabkan tindakannya jika menderita penyakit atau terganggu secara psikologis.

 

Lebih lanjut, sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 KUHP bahwa pelaku tindak pidana juga tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban apabila dalam keadaan daya paksa.

Baca Juga: Tak Tanggung-tanggung, Ronny Talapessy Hadirkan Jubir RKUHP Sebagai Saksi Ahli

“Kemudian, kalau kita beranjak ke Pasal 48, seorang yang melakukan perbuatan pidana karena ada daya paksa atau overmaacht atau keadaan darurat atau noodtoestand, itu juga tidak dapat dipidana,” ucap Albert.

Albert Aries menambahkan pengecualian pertanggungjawaban pidana tersebut dapat diterapkan terhadap orang yang melakukan tindak pidana lantaran terpaksa karena secara terpaksa harus melakukan pembelaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 49 KUHP, yang mengatur mengenai pembelaan diri (Noodweer) dan pembelaan diri luar biasa (Noodweer Excess).

“Ketika seseorang melakukan self defense, pembelaan dirinya, ketika ada ancaman seketika yang melawan hukum, yang mengancam harta benda atau kesusilaan, atau bahkan nyawanya, maka orang bisa melakukan pembelaan terpaksa,” jelas Albert.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Depanan Simangunsong

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X