Tak Tanggung-tanggung, Ronny Talapessy Hadirkan Jubir RKUHP Sebagai Saksi Ahli

photo author
Depanan Simangunsong, Sulut Zone
- Rabu, 28 Desember 2022 | 13:25 WIB
Ahli Pidana Dr. Albert Aries di Pengadilan Negeri Jaksel, Rabu (29/12/2022). (Ikbal Muqorobin)
Ahli Pidana Dr. Albert Aries di Pengadilan Negeri Jaksel, Rabu (29/12/2022). (Ikbal Muqorobin)

SULUTZONE - Penasehat Hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menghadirkan salah satu Juru bicara (Jubir) RKUHP sebagai saksi ahli di persidangan.

Salah satu Jubir RKUHP itu yakni Ahli hukum pidana, Albert Aries, yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti.

Albert Aries dihadirkan pihak terdakwa Bharada E sebagai saksi meringankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Rabu, 28 Desember 2022.

Baca Juga: Ahli Hukum Pidana Sebut Sosok Inilah Yang Paling Bertanggung Jawab Atas Tewasnya Brigadir J, Bukan Ferdy Sambo


Sebelum persidangan dimulai, Albert Aries mengklaim bahwa dirinya hadir dalam persidangan  tersebut sebagai saksi ahli secara Pro Bono alias gratis.

Hal tersebut bermula saat penasihat hukum (PH) terdakwa Richard, Ronny Talapessy memperkenalkan saksi yang hadir kepada majelis hakim.

“Ahli yang kita hadirkan adalah ahli pidana yang merupakan pengajar hukum pidana Universitas Trisakti. Ahli juga sebagai salah satu anggota tim pembahas RKUHP dan juga sekaligus salah satu jubir (juru bicara) dari RKUHP atau KUHP yang baru,” tutur Ronny memperkenalkan saksi ke majelis hakim.

Baca Juga: Febri Diansyah Sebut Kliennya Ferdy Sambo Hanya Berikan Perintah Hajar Bukan Tembak


Albert Aries kemudian turut memperkenalkan diri kembali sembari mengatakan bahwa dirinya hadir atau dihadirkan dalam persidangan tersebut secara pro bono alias gratis

“Sebelum saya menjawab pertanyaan dari Penasihat hukum, perkenankan saya menyampaikan saya hadir di sini majelis, secara pro deo pro bono, atau cuma-cuma, gratis,” ucap Albert.

Lebih lanjut, Albert Aries mengatakan bahwa dirinya hadir untuk memberikan keterangan dengan perspektif yang dapat menguntungkan pihak terdakwa Richard.

 Baca Juga: Tegang! Kata 'Hajar' dan 'Tembak' Dikupas di Persidangan Pembunuhan Brigadir J

“Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap majelis hakim, perkenankan saya menyampaikan bahwa hakim dianggap paham hukum. Kehadiran saya di sini hanya untuk memberikan perspektif-perspektif yang sekiranya menguntungkan bagi Richard Eliezer,” tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Depanan Simangunsong

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X